28.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaUrus Izin Tambang Non Logam, Pelaku Usaha Pulau Sumbawa Manfaatkan M-CLINIS

Urus Izin Tambang Non Logam, Pelaku Usaha Pulau Sumbawa Manfaatkan M-CLINIS

Mataram (Inside Lombok) – Badan usaha ataupun perorangan saat ini dengan mudah dapat mengurus izin usaha di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) khususnya sektor tambang bukan logam secara online di Pulau Sumbawa. Yakni dengan menggunakan M-CLINIS yang mana ini merupakan inovasi yang dilakukan Pemprov NTB melalui Dinas ESDM NTB. Untuk memudahkan pengusaha di Pulau Sumbawa mengurus izin tanpa harus ke Pulau Sumbawa.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM NTB Trisman mengatakan, Pemprov NTB menginisiasi inovasi pelayanan publik sektor pertambangan berbasis online atau M-CLINIS. Sesuai dengan kewenangan yang mengacu pada Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan Sektor Pertambangan Bukan Logam dan Batuan.

“Dalam M-CLINIS ini, berupa penerbitan WIUP, Pertimbangan Teknis dan Konsultasi Teknis lainnya,” ujar Trisman, Kamis (6/10).

Dijelaskan, untuk M-CLINIS ini dilaksanakan semata-mata bukti pemprov NTB ingin selalu hadir memberi solusi pelayanan publik khususnya sektor pertambangan. Sehingga diharapkan dengan kegiatan ini masyarakat atau pelaku usaha segera melengkapi berkas, dokumen dan disiapkan untuk diunggah.

“Proses ini akan dilayani di kantor Balai ESDM Pulau Sumbawa untuk diteruskan agar diverifikasi oleh im Verifikasi Minerba NTB,” ucapnya.

Lebih lanjut dapat dipastikan, jika dokumen yang diupload lengkap dan benar sesuai prosedur dan aturan hukum, maka pertimbangan teknis dan WIUP dapat diproses dalam waktu cepat dan penanganan yang tepat.

Untuk itu, Pemprov NTB melalui Dinas ESDM menginisiasi inovasi pelayanan publik dengan cara bergerak langsung turun ke masyarakat atau pelaku usaha. Inovasi ini adalah Mobile Clinic Online Services (M-CLINIS) yang merupakan pelayanan publik dalam bentuk memberi pelayanan secara langsung kepada masyarakat atau pelaku usaha.

“Ini kali pertama di pulau Sumbawa, apalagi letak geografis dan keberadaan kantor Balai ESDM Pulau Sumbawa agar dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari kehadiran Pemprov NTB di Pulau Sumbawa,” bebernya.

Sementara, Sekda Sumbawa H Hasan Basri mengatakan inovasi yang dilakukan Pemprov NTB melalui Dinas ESDM NTB mendapat sambutan positif dari Pemkab se-Pulau Sumbawa. Untuk pemerintah diharapkan agar ini dapat dimanfaatkan bagi pelaku usaha berbadan hukum maupun perseorangan untuk melakukan usaha mineral bukan logam. Apalagi dibarengi dengan kemudahan pelayanan dapat diakses secara mudah dan cepat bagi pelaku usaha mineral bukan logam di Sumbawa.

“Seperti kita tahu aspek perijinan ini sebagai bentuk kepastian, bahwa pelaku usaha telah memenuhi standar usaha tambang dengan baik,” terangnya.

Sementara itu, diharapkan pelaku usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam ini wajib berkomitmen menjaga kelestarian alam, keserasian lingkungan sosial, serta mentaati hukum yang berlaku.

“Kami harapkan investasi akan berjalan cepat dan tepat dengan perizinan yang mudah dan cepat,” imbuhnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer