27.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaBerita UtamaUsut Dugaan Korupsi BLUD, Jaksa Geledah RSUD Praya

Usut Dugaan Korupsi BLUD, Jaksa Geledah RSUD Praya

 

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menggeledah ruangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Rabu (5/1/2022) pagi.

Penggeledahan yang dilakukan selama sekitar tiga jam tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi kasus pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Praya yang sedang ditangani Kejari.

“Kami lakukan penggeledahan mulai pukul 10.00 WITA. Bersama hampir seluruh tim; mulai Kasi Barang Bukti, Intel, Pidum, Datun dan jaksa fungsional dan staf,” ujar Ketua tim penggeledahan yang juga Kasi Pidsus Kejari, I Gusti Putu Suda Adnyana.

Diterangkan, ada tiga ruangan yang menjadi sasaran pihaknya di dalam penggeledahan tersebut, yakni ruangan Direktur RSUD, bendahara dan PPK. Dalam penggeledahan tersebut, tim menyita ratusan dokumen untuk mendukung penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan BLUD tahun 2017 hingga 2020.

“Ini adalah bagian dari rangkaian penyidikan selama satu bulan. Ada beberapa dokumen yang dibutuhkan dan sangat penting yang disita,” jelasnya.

Selain itu, disita juga uang tunai sekitar Rp10 juga yang diamankan di tas PPK. Pihaknya akan mendalami terkait asal-usul uang tersebut. Saat itu diamankan juga dua unit laptop, satu unit komputer dan stempel perusahaan sekitar 20 stempel yang diduga ada hubungannya dengan materi penyidikan.

“Saat penggeledahan pihak RSUD kooperatif. Hanya beberapa dokumen belum diserahkan, sampai batas waktu yang ditentukan,” imbuhnya.

Pihaknya menargetkan pengusutan kasus dugaan korupsi dana BLUD ini segera tuntas. Sejauh ini sudah ada sekitar 30-an orang saksi yang sudah dipanggil. Termasuk mantan Bupati Lombok Tengah, H. Suhaili FT yang saat itu menjabat sebagai Dewan Pengawas BLUD, Wakil Bupati Lombok Tengah, H. M. Nursiah yang saat itu sebagai Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD Baiq Aluh Windayu dan juga Direktur RSUD dr. Muzakir Langkir.

Di tahap penyidikan, penyidik menemukan adanya dugaan kerugian negara pada pengelolaannya sebesar Rp 900 juta lebih selama empat bulan dari empat tahun pengelolaan BLUD yang sedang ditangani.

Sementara itu, Direktur RSUD Praya dr. Muzakir Langkir mengatakan, penggeledahan oleh Kejari tersebut tidak mengganggu pelayanan di RSUD. Semua dokumen yang dibutuhkan sudah dibawa oleh pihak Kejari.

“Kita ikuti saja proses dari sana saja karena sudah ada surat perintah penggeledahan ya kita berikan dokumen sesuai yang diminta,” katanya. (irs)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer