27.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaWacana Pengelolaan PDAM ke Provinsi Sedang Dikonsultasikan

Wacana Pengelolaan PDAM ke Provinsi Sedang Dikonsultasikan

Lombok Barat (Inside Lombok) – Menanggapi mencuatnya isu pengelolaan PDAM Giri Menang ke Pemerintah Provinsi (Pemprov), Gubernur NTB, Zulkieflimansyah mengaku saat ini pihaknya tengah mengkonsultasikan hal itu dengan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

“Mudah-mudahan ada jalan terang, sehingga sinergi setiap daerah bisa lebih baik,” ujar Gubernur saat dikonfirmasi di Senggigi, Rabu (06/07/2022).

Namun, sejauh ini ia menilai pengelolaan PDAM di NTB relatif bagus. Akan tetapi, diharapkan ada peningkatan pelayanan. Sehingga pihaknya saat ini masih menunggu solusi bagaimana formulasi yang tepat terkait hal itu.

“Sedang dibicarakan. Kita cari bagaimana nanti tawaran solusi dari ibu Menteri Keuangan. Karena kalau tidak salah, sebagian asetnya juga punya pusat,” imbuh dia.

- Advertisement -

Pihaknya pun belum bisa menjawab lebih jauh terkait bagaimana formulasi pengelolaan PDAM ke depan jika diserahkan ke provinsi. Menjadi perhatian pula, kondisi di mana masing-masing kabupaten/kota juga turut menyertakan modal di PDAM Giri Menang.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PDAM Giri Menang, Lalu Ahmad Zaini mengatakan wacana pengelolaan PDAM ke Pemprov NTB itu memang masih didiskusikan. Tawaran itu pun dinilai dapat menjadi salah satu alternatif dalam mempercepat cakupan dengan bisa melibatkan provinsi di dalamnya.

“Jangankan formulasinya, caranya juga belum. Karena sedang konsultasi dan masih mempertanyakan ke pemerintah pusat,” lugas Zaini. Menurutnya, saat pengelolaan PDAM bisa melibatkan banyak pihak, diharapkan dapat membuat pelayanan PDAM di NTB ke depannya bisa menjadi lebih baik.

Sesuai dengan Permendagri No. 2 Tahun 2007, bila dalam waktu tiga tahun berturut-turut tarif PDAM di suatu daerah tidak kunjung memenuhi tarif pemulihan biaya penuh atau full cost recovery (FCR), maka pemprov diberikan rekomendasi untuk bisa memberikan saran melakukan perombakan. Bahkan pemprov, dalam hal ini gubernur, bisa masuk di sana. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer