32.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaWalikota Mataram Imbau Perayaan Natal dan Tahun Baru Dilakukan Sederhana

Walikota Mataram Imbau Perayaan Natal dan Tahun Baru Dilakukan Sederhana

Mataram (Inside Lombok) – Walikota Mataram menerbitkan Surat Edaran nomor 245/Bks-Pol/XII/2020 tentang panduan pelaksanaan Hari Raya Natal dan tahun baru di masa pandemi. Ini dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan serta mencegah penyebaran covid-19 di Kota Mataram.

Hal-hal yang harus dipatuhi berdasarkan surat edaran tersebut adalah bagi umat Kristiani yang menyelenggarakan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi COVID-19. Perayaan diimbau dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga. Selain diselenggarakan secara berjamaah, perayaan Natal juga dapat disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan pengurus dan pengelola rumah ibadah.

Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah tidak melebihi 50 persen kapasitas rumah ibadah.

Pengurus dan pengelola rumah ibadah berkewajiban menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah. Kemudian membatasi pintu keluar dan masuk rumah ibadah, menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer, alat pengecekan suhu, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi minimal 1 meter.

- Advertisement -

Selain itu juga melakukan pengaturan jumlah jemaah yang berkumpul dalam waktu bersamaan. Termasuk mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah, memasang imbauan penerapan protokol kesehatan, memberlakukan penerapan protokol kesehatan bagi jemaah yang datang dari luar kota.

Adapun kewajiban umat yang mengikuti kegiatan ibadah, yaitu dalam kondisi sehat, menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan, menghindari kontak fisik, menjaga jarak minimal 1 meter, menghindari berdiam lama di rumah ibadah. Selanjutnya bagi anak-anak atau jemaah lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan penyakit bawaan agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing.

Untuk perayaan malam tahun baru 2021, masyarakat diminta untuk menaati ketentuan yang berlaku. Antara lain merayakan pergantian tahun di rumah masing-masing dengan keluarga serta meniadakan seluruh hiburan rakyat dan kembang api.

Walikota juga menghimbau seluruh aparat terkait yaitu TNI, Polri, Pol PP, Camat, Lurah, Kaling, dan Ketua RT selalu melibatkan peran serta aktif dari Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan unsur masyarakat lainnya di masing-masing lingkungan.

Selain itu diharapkan menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling) sehingga mampu menjadi garda terdepan dalam pengamanan swakarsa.

- Advertisement -

Berita Populer