26.5 C
Mataram
Minggu, 19 Mei 2024
BerandaBerita UtamaWalikota Prihatin Masih Ada Praktik Pungli di Mataram

Walikota Prihatin Masih Ada Praktik Pungli di Mataram

Mataram (Inside Lombok) – Polres Mataram melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar ACC Ampenan. Sejauh ini lima orang telah diperiksa, termasuk pejabat Dinas Perdagangan Kota Mataram. Menyikapi hal tersebut, Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana mengaku prihatin masih adanya praktik pungli yang dilakukan oknum di Kota Mataram.

“Tentu kita prihatin, jika masih ada perilaku seperti ini,” kata Mohan Senin (10/10) pagi. Ia mengaku tetap menghormati proses yang berlaku terhadap tindakan yang dilakukan oleh oknum pejabat tersebut.

“Ini kan masih dalam proses. Kita hormati berjalannya proses dulu. Itu yang penting dulu. Kita ikuti dulu nanti bagaimana perkembangannya,” ujarnya. Kejadian ini ungkap Mohan, bisa menjadi pelajaran bagi aparat yang lain, untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak sesuai aturan. Karena Tindakan tersebut akan menimbulkan masalah dan mencoreng wibawa pemerintah.

“Saya pikir ini menjadi pembelajaran yang berharga buat aparat yang lain. Supaya tidak melakukan hal-hal yang tidak terpuji seperti itu,” ucapnya.

- Advertisement -

Mohan mengaku, sudah mengingat para pengelola pasar dan pejabat yang menjadi leading sector untuk lebih bertanggung jawab. Jangan mengambil sesuatu yang tidak ada dasar ketentuannya. Karena nantinya akan tetap menjadi pungli.

“Berkali-kali saya sampaikan pelaku atau pengelola pasar dan pejabat yang menjadi leading sektor pasar ini, lebih bertanggung jawab” tegas Mohan.

Meski sudah berulang kali diingatkan, menurutnya mungkin ada yang lalai. Sehingga harus bertanggung jawab dengan apa yang sudah dilakukan. Saat ini aktivitas di pasar ACC Ampenan masih tetap berjalan dengan seperti biasa.

“Mungkin ada yang lalai dan tentunya kita harus bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan. Aktivitas normal seperti biasa. Kepala pasar juga tetap bertanggung jawab,” ujarnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, mengatakan kasus dugaan pungli sewa ruko bermula dari oknum Dinas Perdagangan yang meminta izin kontrak ruko yang ada di pasar ACC, Ampenan. “Ketika kita cek di lapangan, kios yang akan dikontrak ini adalah kios yang memang dia berdiri di wilayah pasar, ternyata yang membuat kios itu bukan dari pemerintah, tapi dari pribadi masing-masing,” ungkapnya.

Lebih lanjut, karena hal tersebut oknum yang dimaksud akhirnya menguasai ruko yang ada di pasar tersebut hingga memberlakukan pungutan. Dalam OTT yang dilakukan pun jumlah uang dari dugaan pungli yang disita mencapai Rp45 juta.

“Kita masih koreksi dengan BKD sama badan aset, nanti apakah itu toko bisa dikategorikan sebagai aset Pemda (pemerintah daerah) ataupun tidak,” jelasnya.(azm)

- Advertisement -

Berita Populer