30.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaWarga Desa Sigerongan Protes Kebijakan Pemerintah Desa Terkait Covid-19

Warga Desa Sigerongan Protes Kebijakan Pemerintah Desa Terkait Covid-19

Lombok Barat (Inside Lombok) – Warga Desa Sigerongan Kecamatan Lingsar Lombok Barat, melakukan aksi protes ke pemerintah Desa atas penutupan pelayanan kantor desa setempat, akibat kepala desanya terinfeksi virus Covid-19.

Selain itu, warga juga meminta pihak desa menyampaikan informasi yang baik, yang tidak berpotensi menimbulkan keresahan publik terkait corona. Warga mengaku informasi yang beredar sangat memengaruhi aspek ekonomi dan sosial masyarakat desa Sigerongan.

“Jadi efek sampingnya, masyarakat yang kena. Dimanapun dia kerja, ditutup. Tidak dikasih dia masuk. Yang rugi ini kan masyarakat. Kita mau makan apa. Masyarakat (desa sekitar) takut karena (ada warga) Sigerongan kena (Covid-19),” kata seorang warga, Sahnan, Sabtu (18/7).

Informasi tersebut memicu merosotnya ekonomi masyarakat. Sigerongan diketahui merupakan sentra dari beberapa jenis jajanan tradisional, produk jajanan tersebut dijual warga ke sejumlah desa di sekitar Sigerongan.

- Advertisement -

Selain itu, secara sosial, masyarakat juga merasa terganggu pascaberedarnya informasi itu. Masyarakat mengaku terasingkan oleh orang luar desa.

“Harapan kami ke depan mohon untuk masyarakat yang ada di luar Sigerongan untuk menerima warga kami yang berjualan keliling,” Kata Kepala Dusun Sigerongan, Ahmadul Muis.

Menanggapi kebijakan penutupan layanan di kantor desa, anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Sigerongan, Abdul mengatakan bahwa BPD dan juga pihak kecamatan tidak setuju, sebab kantor Desa harus tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya secara pribadi dan kelembagaan tidak setuju. Menurut informasi PLH yang telah ditunjuk adalah sekretaris desa yang ada disini, sehingga pelayanan di desa itu tetap. Statement yang mengatakan atau surat yang masuk ke kami di BPD maupun ke kecamatan dan bupati, itu sudah kami anulir atau mentahkan atau kami tidak menyetujui itu,” kata Abdul, Sabtu (18/7).

Menurut Abdul, kepala desa yang dinyatakan positif Covid-19 dapat melakukan isolasi diri. Sementara aparatur desa yang lain seperti sekretaris dan kepala urusan lainnya di struktur pemerintahan desa dapat tetap melaksanakan tugas, sehingga pelayanan dapat tetap berjalan.

Warga yang mendatangi kantor desa meminta pelayanan dibuka dan informasi terkait Covid-19 oleh pemdes dikelola dengan baik agar masyarakat luar tak perlu takut dan dapat menerima mereka dan lantas membuat perekonomian segera membaik. Warga desa Sigerongan mengaku tetap mengikuti protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

- Advertisement -

Berita Populer