Lombok Tengah (Inside Lombok) – Sejumlah warga di Mandalika memutuskan untuk memagari lahan milik PT. Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) yang ada di dusun Ebangah Desa Sengkol Kecamatan Pujut.
Pemagaran dilakukan oleh keluarga Amak Mae atau H. Abdul Mutalib sejak Senin (3/1/2022) kemarin, karena mengklaim lahan yang berada di kawasan Tanjung Aan tersebut tidak pernah dilakukan pembayaran oleh PT. ITDC.
“Tadi kita tambah lagi dengan tanam pohon pisang. Kemarin hanya kita pagari dengan kayu. Kita tidak akan buka pemagaran sebelum ada titik temu,” kata salah satu keluarga pemilik lahan, Sahnan ketika dikonfirmasi Inside Lombok, Selasa (4/1/2022).
Bahkan, warga mengancam akan menembok permanen lahan tersebut kalau tidak ada itikad bait dari PT. ITDC untuk membayar lahan warga.
Total lahan yang diklaim milik warga tersebut seluas 12 hektare yang dalam surat tanah berbentuk pipil atas nama Amak Mae. Pada pertengahan 2021 lalu sudah ada mediasi antara warga pemilik lahan dengan PT. ITDC.
“Saat itu, warga dengan tegas menyatakan tidak pernah menerima pembayaran lahan. Bukti kepemilikan lahan juga masih dipegang warga yang berupa pipil, surat izin menggarap tahun 1980 dan juga Keputusan Gubernur,” jelasnya
Akan tetapi, dari pihak ITDC saat itu seolah tidak mau tahu. Karena pihak ITDC sudah mengantongi sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dari hasil pembebasan lahan yang dilakukan PT. Lombok Tourism Development Corporation (LTDC).
Pada saat pertemuan itu warga meminta bukti kalau pembayaran lahan tersebut sudah dilakukan. Namun PT. ITDC tidak bisa menunjukkannya.
Hingga akhirnya, pada bulan Agustus tahun lalu PT. ITDC melakukan clearing paksa terhadap lahan tersebut untuk mengejar persiapan event World Superbike (WSBK).
“Yang jelas ITDC tidak ada kemauan untuk memperbaiki kesalahan ini. Kami minta tunjukkan bukti kalau lahan kami pernah dibayar, tapi tidak bisa. Sedangkan kami sendiri masih memegang alas bukti lahan itu milik kami,” cetusnya.
Menanggapi pemagaran lahan tersebut, Corporate Communication Senior Manager ITDC, Esther Ginting mengatakan pihaknya menyayangkan aksi pemagaran di lahan HPL nomor 49 milik ITDC tersebut. Persoalan ini pun sudah dilaporkan ke pihak berwajib.
“Kami menyatakan bahwa kami menyayangkan adanya aksi oleh pihak tidak bertanggung jawab ini, dan telah melaporkan insiden ini kepada pihak berwajib,” kata Esther melalui keterangan tertulis yang diterima Inside Lombok.
Menurutnya, status lahan yang diklaim dan dipagari warga tersebut merupakan HPL ITDC yang diperoleh dari pelepasan hak atas tanah eks Lembaga Pemasyarakatan. Adapun langkah ITDC selanjutnya akan tetap mempertahankan hak-hak hukumnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mengingat bahwa ITDC telah memiliki sertifikat HPL yang secara sah diterbitkan oleh institusi yang berwenang atau BPN,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan dialog dengan pihak-pihak terkait agar dapat diperoleh titik temu atas permasalahan ini. Sekaligus mencegah kejadian serupa terulang kembali di kemudian hari.
“Terakhir, kami meminta semua pihak agar menghormati hukum dan aturan yang berlaku serta menghindari tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan merugikan kedua belah pihak,” katanya. (irs)