25.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaWarga Kota Mataram Diharapkan Konsisten Pakai Masker

Warga Kota Mataram Diharapkan Konsisten Pakai Masker

Mataram (Inside Lombok) – Warga Kota Mataram Diharapkan untuk konsisten menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah. Selain menaati aturan, hal itu juga dapat melindungi diri dari paparan virus apapun.

“Harapannya agar semua orang yang ada di Kota Mataram, baik warga kota ataupun yang datang berkunjung dapat menaati aturan menggunakan masker,” kata Kepala Diskominfo Kota Mataram I Nyoman Suwandiasa, di Mataram, Senin (13/10/2020).

Diketahui bahwa Pemerintah Provinsi NTB telah menetapkan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tantang Penanggulangan Penyakit Menular. Selain itu, ada pula Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 34 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakam Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Kami berharap masyarakat Kota Mataram dapat menaati aturan itu agar tidak kena denda. Kita juga tidak ingin warga kita kena denda,” ujarnya.

- Advertisement -

Besaran denda yang ditetapkan dalam Perda dan Perwal itu sebanyak Rp100 ribu bagi masyarakat umum. Sedangkan bagi ASN sebesar Rp200 ribu.

Hingga saat ini sudah banyak warga yang terjaring razia dan melanggar regulasi itu. Mereka diberikan sanksi denda dan sanksi sosial. Harapannya kedepan tidak ada lagi warga Kota Mataram yang terkena razia tersebut.

“Maskermu melindungiku dan maskerku melindungimu. Begitulah kira-kira,” ujarnya.

Ia kembali mengingatkan agar warga Kota Mataram rajin menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan menggunakan hans sanitizer. Selain itu juga untuk tetap ingat menjaga jarak.

- Advertisement -

Berita Populer