26.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaBerita UtamaWarga Sembalun Pertanyakan Kejelasan Tanah PT SKE

Warga Sembalun Pertanyakan Kejelasan Tanah PT SKE

Warga Sembalun mengunjungi Kantor BPN Lotim, Jumat (29/10/2021). (Inside Lombok/M.Deni Zarwandi)

Lombok Timur (Inside Lombok) -Puluhan warga Kecamatan Sembalun mendatangi Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Lotim. Kelompok masyarakat tersebut meminta kejelasan terkait carut marut tanah di Sembalun yang dipersengketakan dengan salah satu perusahaan PT. Sembalun Kusuma Emas (SKE).

Salah seorang warga Sembalun yang datang ke pertemuan tersebut, Darwate Muhammad mengatakan dirinya bersama dengan para petani di Sembalun mendatangi BPN Lotim untuk meminta kejelasan persoalan tanah seluas 150 hektare yang dikuasai oleh PT. SKE.

“Kami kesini untuk mempertanyakan persoalan tanah di Sembalun,” ujarnya kepada awak media, Jumat (28/10). Sejak tanah hak guna usaha (HGU) dikelola oleh perusahaan tersebut, tidak adanya pelibatan petani setempat dalam penyusunan dan perencanaan pengembalian tanah tersebut menjadi sorotan masyarakat.

“Meskipun itu tanah HGU, tapi kita menemukan banyak kejanggalan. Seperti misalnya SK HGU yang cacat hukum,” jelasnya. Untuk itu, masyarakat mendesak Pemda Lotim mengambil alih tanah HGU dengan total 555 hektar dan diatur kembali untuk masyarakat. Terlebih HGU perusahaan tersebut sudah berakhir sejak 2013 lalu.

“Kita minta agar tanah HGU itu diambil oleh Pemda dan dikembalikan lagi ke masyarakat,” tuturnya.

Dari 555 hektar lahan HGU tersebut, terdapat 183 hektare lahan yang memiliki green house. Sisanya 270 hektare digarap oleh para petani. Namun lahan yang 270 hektar itu secara tiba-tiba telah dikeluarkan SK HGU.

Adapun dari 270 hektare tersebut di antaranya 150 hektaer untuk di-HGU-kan, dan sisanya 120 hektare untuk kembali ke masyarakat. Sedangkan 30 hektare untuk Pemda Lotim.

“Namun setelah kita telusuri terdapat selisih 101 hektare dari jumlah 555 hektare tersebut. Itu katanya diganti rugikan oleh PT. SKE ini, ternyata keterangan dari SK HGU-nya yang hanya diganti rugikan sekitar 278 hektare. Sisanya itu menjadi tanda tanya bagi kami,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala BPN Lotim, I Wayan Nelson Giri mengatakan pihaknya pada konflik tanah di Sembalun tersebut hanya sebatas pendukung legalisasi aset untuk pembuatan sertifikat. Akan tetapi tanah yang akan dilegalkan harus bebas dari konflik.

“Konflik di Sembalun antara warga dan perusahaan, serta itu bukan tanah terlantar seperti anggapan warga. Karena itu bukan lagi urusan kami, melainkan urusan Pemda,” pungkasnya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer