26.5 C
Mataram
Sabtu, 27 April 2024
BerandaBerita UtamaWarga Tolak Pembayaran Lahan Sirkuit MotoGP dari Pengadilan Negeri Praya

Warga Tolak Pembayaran Lahan Sirkuit MotoGP dari Pengadilan Negeri Praya

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Pengadilan Negeri (PN) Praya sudah mulai mengeksekusi dana ganti rugi lahan inclave di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang dititip oleh PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sebagai upaya pembebasan lahan di lokasi pembangunan sirkuit MotoGP itu.

Untuk tahap pertama ini, PN Praya sudah melakukan penawaran harga kepada sembilan orang warga dengan total ganti rugi mencapai Rp16,9 miliar.

“Yang sudah kita lakukan, sembilan orang kemarin dengan total Rp 16,9 miliar penitipan”,kata Ketua PN Praya, Putu Agus Wiranata, Rabu (7/10/2020) di Praya.

Selain sembilan orang tersebut, PT ITDC juga berencana akan menyetor kembali ganti rugi untuk enam orang pemilik lahan pada pekan ini. Sehingga pemilik lahan menjadi 19 orang dengan total ganti rugi sebesar Rp43 miliar.

- Advertisement -

Dia menjelaskan, dari proses penawaran yang telah dilakukan terhadap sembilan orang pemilik lahan, belum ada warga yang setuju dengan harga yang diberikan oleh PT ITDC. Di mana, rata-rata ganti rugi diberikan sebesar Rp 100 juta per are.

“Ada satu yang menerima tapi itu juga belum menyerahkan surat pernyataan”,ujarnya.

Penolakan warga tersebut karena warga merasa ganti rugi yang diberikan oleh PT ITDC masih rendah. Warga menginginkan harga sebesar Rp200 juta per are.

Meski demikian, dia menegaskan bahwa proses konsinyasi di pengadilan sudah bersifat final. Warga tidak bisa lagi menolak harga dan melakukan tawar menawar.

“Kalau kemudian warga tetap tidak terima, maka pembayaran itu akan tetap dititip di pengadilan. Kemudian penitipan itu akan disahkan dan PT ITDC sudah mulai bekerja di lahan itu”,katanya.

Hal itu karena semua tahapan pembebasan lahan sudah dilakukan termasuk musyawarah dengan pemilik lahan.

Selain itu, warga juga tidak mengajukan keberatan terhadap hasil musyawarah dalam jangka waktu yang diberikan, yakni 14 hari setelah musyawarah terakhir pada bulan Maret lalu.

“Itu tidak dilakukan oleh warga. Kemungkinan ada miss komunikasi antara tim dengan warga. Warga mengira setelah musyawarah itu akan ada tawar menawar lagi. Sementara tim menilai penolakan itu jadi dasar konsinyasi”, jelasnya.

Pengajuan keberatan ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Penitipan Ganti Kerugian pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Namun, karena warga tidak mengajukan keberatan saat diberi kesempatan, maka tidak ada lagi proses tawar menawar di tahap konsinyasi.

“Seharusnya saat 14 hari sejak bulan Maret itu tapi tidak dilakukan. Sekarang tahapannya bukan itu lagi”, katanya.

Dia juga mengatakan bahwa KEK Mandalika ini sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai kawasan strategis nasional. Di mana , pengadaan tanah dilakukan untuk kepentingan umum.

“Kepentingan umum inilah yang dilindungi oleh UU. Kalau jual beli normal mungkin bisa didapat harga lebih. Tapi karena ini untuk kepentingan umum, maka harus tunduk pada aturan”, jelasnya.

PN Praya juga tidak bisa melakukan ferivikasi ulang seperti permintaan warga. “Karena banyak protes dari warga katanya lahannya berkurang enam, tujuh are saat diukur BPN. Tapi tidak bisa dilakukan ferivikasi ulang”,katanya.

Yang bisa dipenuhi oleh PN Praya adalah ketika ada gugatan warga untuk memastikan apakah benar dilakukan perbuatan melanggar hukum oleh PT ITDC dan BPN saat pengukuran lahan.

“Tapi perintah itu hanya bisa dikeluarkan oleh hakim. Bukan saya sebagai Ketua PN yang menerim konsinyasi”,katanya.

- Advertisement -

Berita Populer