Mataram (Inside Lombok) – Polres Mataram melalui Sat Resnarkoba Polres Mataram menggelar laporan analisa dan evaluasi (Anev) kegiatan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Mataram selama tiga bulan pertama tahun 2019.
Anev tersebut dilaksanakan pada Senin (01/04/2019) di Jalan Pejanggik, Kecamatan Selaparang, Mataram tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, dengan didampingi jajaran Sat Resnarkoba Polres Mataram.
Dalam keterangannya, Saiful menerangkan dipilihnya Taman Sangkareang sebagai lokasi kegiatan merupakan suatu bentuk pembelajaran kepada masyarakat secara umum bahwa masih banyak kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi di sekitar kita.
“Kami pilih Sangkareang ini karena ini tempat umum dan terbuka. Semua mata memandang ke sini untuk semangat anti narkoba. Ini hanya untuk pembelajaran bagi mereka (para tahanan, Red), di sini tempat umum, di sini tempat berlalu lintas, di sini tempatnya bersekolah, dan di sini tempatnya instansi,” ujar Saiful.
Menurut Saiful peredaran narkotika sendiri telah membuat risau pihak kepolisian karena capaian pengungkapan yang dilakukan selama tiga (3) bulan pertama tahun 2019 cukup besar. Hal tersebut menurut Saiful tidak menutup kemungkinan masih ada lebih banyak lagi pihak-pihak lain yang melakukan penyalahgunaan narkotika tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan dari rekan-rekan yang ditindak hukum ini masih banyak pihak lain yang pemakai, pengedar, atau yang ingin coba-coba atau mempunyai teman-teman. Sehingga perlu melakukan antisipasi sesuai kegiatan kepolisian yang preventif, represif, dan pre-emtif,” ujar Saiful.
Dalam tiga bulan pertama tahun 2019, sejak bulan Januari sampai dengan Maret, Sat Resnarkoba Polres Mataram sendiri telah mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkotika dan menahan 22 orang tersangka. Jumlah barang bukti terbanyak didominasi oleh narkotika jenis sabu-sabu serta ganja, dimana sabu-sabu yang berhasil disita sebanyak 236,78 gram sedangkan ganja sebanyak 21 27 kilogram.
“Terakhir pengungkapan kemarin di Abian Tubuh di mana modus yang dipakai tergolong baru, yaitu sistem ATM. Orang yang memasukkan uang dan keluarnya mendapat sabu-sabu (baca: https://insidelombok.id/kriminal/tkp-berkedok-rumah-ibadah-bandar-narkoba-dilengkapi-tujuh-cctv/),” kata Saiful.
Menurut Saiful untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika sendiri seluruh pihak mulai dari pihak Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah, serta masyarakat perlu terus bekerjasama untuk mengawasi masih-masing orang terdekat serta lingkungan sekitarnya.
Dari 22 orang tersangka itu sendiri, Saiful menerangkan sudah ada 6 tersangka yang proses hukumnya telah masuk ke Tahap II pelimpahan kasus ke Kejaksaan. Dari seluruh kasus yang berhasil diungkap tersebut, jumlah pemakai dan pengedar sendiri diakui Saiful berimbang.
“Ini kita bekerjasama antara TNI, dalam hal ini POM TNI, Polri, masyarakat, dan unsur-unsur terkait. Kita melakukan penyuluhan-penyuluhan, himbauan-himbauan kepolisian pada saat kegiatan-kegiatan ke masyarakat. Pandai-pandai untuk memilih tempat dan teman. Sehingga teman itu akan memengaruhi, khususnya kalau kaum milenial ini melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum,” pungkas Saiful.