25.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaKriminalPolda NTB Amankan Dua Tersangka Penyelundup Sabu di Gili Trawangan

Polda NTB Amankan Dua Tersangka Penyelundup Sabu di Gili Trawangan

Mataram (Inside Lombok) – Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda NTB kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dengan inisial MA (30) dan DH (25), Minggu (31/03/2019) sekitar pukul 14.00 Wita. Kedua tersangka tersebut diduga merupakan pemasok sabu-sabu ke Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Kabid Humas Polda NTB, AKBP Purnama, menerangkan bahwa MA dan DH diamankan di Simpang Selagalas, tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Lingkungan Selagalas Baru, Kecamatan Sandubaya, Mataram.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda NTB mendapatkan informasi di hari yang sama bahwa akan ada pengiriman paket narkotika oleh kedua tersangka menuju Gili Trawangan. Tim Dit Resnarkoba pun kemudian melakukan pengawasan di simpang-simpang jalan yang mungkin akan dilalui kedua tersangka.

“Tim melihat target melintas di jalan Ahmad Yani dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap MA,” ujar Purnama melalui pernyataan resminya, Senin (01/04/2019).

- Advertisement -

Dari hasil penggeledahan badan yang dilakukan terhadap tesangka MA ditemukan 10 poket sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam sebuah kotak rokok di kantong celana MA. Selain itu Tim Dit Resnarkoba juga mengamankan uang senilai Rp 4.150.000 yang dibawa oleh MA.

Saat dilakukan introgasi, MA yang merupakan warga Desa Teluk Nara, Kecamatan Pemenang, KLU tersebut menerangkan bahwa sabu-sabu yang dibawanya berasal dari tersangka DH, warga Lingkungan Gerung Butun, Kecamatan Sandubaya, Mataram. Tim Dit Resnarkoba Polda NTB pun segera bergerak untuk mengamankan DH di rumahnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda NTB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dit Resnarkoba Polda NTB sendiri masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus atas penangkapan MA dan DH tersebut.

MH dan DH sendiri akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat (4) tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

- Advertisement -

Berita Populer