Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah pusat kembali mengubah aturan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng, yaitu terbatas pada ketentuan harga jual minyak goreng curah. Sedangkan minyak goreng kemasan mengikuti harga perekonomian. Aturan tersebut sangat disayangkan, lantaran memberatkan masyarakat dan riskan potensi sabotase harga pada stok lama minyak goreng kemasan.
Anggota Komisi II Bidang Perekonomian DPRD Provinsi NTB, Yek Agil menilai dalam proses ini tentu membutuhkan pengamanan distribusi pasokan minyak setelah pemerintah mengeluarkan aturan HET yang baru. Pasalnya, pada saat minyak goreng langka, dikhawatirkan ada penimbunan stok yang kemudian dijual kembali dengan harga baru, sehingga merugikan masyarakat.
“Jadi betul-betul dilakukan pengamanan distribusi kepada masyarakat dari aturan lama ke aturan baru. Supaya jangan mengambil kesempatan dalam kesempitan,” ujar Yek Agil, Kamis (17/3).
Ia menyayangkan dicabutnya aturan HET untuk minyak goreng ini, karena bagaimanapun minyak goreng termasuk kebutuhan pokok masyarakat. Di sisi lain, Indonesia sebagai negeri penghasil minyak sawit disebutnya seperti tidak berdaya mengupayakan pengelolaan harga minyak goreng.
“Tentu sangat kita sayangkan, kita katakanlah aturan HET hanya diatur minyak goreng curah dan itu stoknya sangat sedikit jumlah produksi. Kalau tidak memenuhi (kebutuhan), mau tidak mau beli yang kemasan dengan harga tinggi,” ungkapnya.
Menurutnya, pemerintah harusnya bersikap tegas mengatur tata niaga kebutuhan pokok, termasuk minyak goreng. “Kebijakannya belum berpihak kepada masyarakat. Kita bisa bayangkan ketersedian minyak curah itu sedikit dan berdampak pada produksi UMKM, akibatkanya susah lagi dia menjual kepada masyarakat. Lama-lama itu bisa berpengaruh terhadap ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Pemerintah disebutnya perlu meninjau kembali tentang pelepasan harga minyak goreng yang disesuaikan dengan perekonomian. Karena akan berdampak bagi masyarakat, tidak hanya pada sektor UMKM, melainkan pada sektor domestik juga.
“Ini betul-betul akan memberikan pukulan yang sangat berat. Masyarakat yang baru selesai (menghadapi) pandemi ini, harga bahan pokok naik,” ucapnya.
Sementara itu, aturan perubahan HET minyak goreng sudah dikeluarkan melalui surat edaran Menteri Perdagangan nomor 9 tahun 2022 tentang Relaksasi Penerapan Harga Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium. Dalam ederan tersebut berkenaan dengan arahan Presiden pada Rapat Internal tanggal 15 Maret dalam rangka menjaga ketersedian minyak goreng sawit di masyarakat. (dpi)