Lombok Barat (Inside Lombok) – Kasat Pol PP Lobar, Bq. Yeni S Ekawati sebut akan penuhi panggilan dari Polresta Mataram. Pemanggilan itu terkait laporan pihak Pemda Lobar terhadap beberapa oknum pengusaha kafe dan karaoke ilegal di Suranadi yang nekat merusak segel penutupan, hingga menghalang-halangi petugas yang patroli beberapa waktu lalu.
“Ini sudah ada surat panggilan untuk dimintai keterangan, ini baru keluar suratnya. Besok saya akan ke Polres,” ungkap Yeni saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (14/03/2023).
Ia tak menepis hingga saat ini rata-rata kafe dan karaoke ilegal di kawasan Suranadi masih tetap beroperasi pasca ditutup paksa akhir tahun 2022 lalu. “Itu kan sekarang lagi pendalaman oleh Polres Kota Mataram, kita kan sudah laporkan seperti itu (oknum yang merusak segel penutupan),” terangnya.
Rata-rata pengusaha itu pun disebutnya menyalahkan Pemda Lobar karena melakukan penertiban. “Mereka kan menyalahkan pemerintah. Saya kan sudah klarifikasi, saya sudah jelaskan. Ya kembali lagi, orang mereka menutup diri,” ungkapnya.
Yeni menuturkan, para pengusaha tersebut menuntut tindaklanjut atau solusi dari Pemda Lobar setelah melakukan penertiban. Sehingga beberapa OPD terkait pun juga diminta mengarahkan programnya kepada para pengusaha maupun pekerja asal Suranadi yang terdampak dari penutupan kafe dan karaoke ilegal tersebut.
“Sudah 8 OPD kita undang, bukan untuk memberikan pekerjaan, tapi silakan mereka mau bekerja di bidang apa, nanti akan diarahkan. OPD sudah kita undang di kantor desa, tapi untuk didata pun mereka (yang terdampak) tidak mau,” ujarnya heran.
Bahkan, kata dia, pihaknya pun telah mengarahkan para pengusaha yang tetap ngotot untuk berusaha di bidang hiburan itu untuk mengalihkan usahanya ke wilayah kawasan wisata Senggigi. “Kalau ada modal silakan ke Senggigi, kita bantu. Kalau di Senggigi, jangan pakai calo, nanti kita bantu,” tegasnya.
Bagaimanapun mereka ingin memberontak, lanjut Yeni, izin terkait hiburan di Suranadi tidak akan bisa legal. Karena aktivitas itu bisa melanggar Perda Tata Ruang yang dimiliki Lobar. Karena itu, sampai kapan pun Pemda Lobar disebutnya tidak akan pernah memberikan izin untuk pengoperasian tempat hiburan di wilayah Suranadi.
“Kan di situ sudah jelas tata ruangnya tidak boleh, bagaimana mau diberikan izin,” tandasnya. (yud)