31.5 C
Mataram
Sabtu, 27 April 2024
BerandaLombok BaratJam Operasional Hiburan Malam di Senggigi akan Dibatasi Selama Ramadan

Jam Operasional Hiburan Malam di Senggigi akan Dibatasi Selama Ramadan

Lombok Barat (Inside Lombok) – Pihak Kecamatan Batulayar dan Pemda Lobar akan segera mengeluarkan imbauan terkait izin operasional tempat hiburan malam di kawasan wisata Senggigi selama bulan Ramadan.

“Biasanya dari jam 22.00 Wita dia mulai buka, itu terus tutupnya sekitar jam 00.00 Wita, paling ngaretnya juga sedikit,” tegas Camat Batulayar, Afgan Kusuma Negara saat dikonfirmasi, Selasa (14/03/2023).

Nantinya akan ada tim yang datang untuk memonitor tempat-tempat hiburan tersebut selama bulan puasa, agar menaati imbaun yang dikeluarkan baik oleh pihak kecamatan maupun Pemda Lobar.

“Nanti ada tim yang akan koordinasi dengan masing-masing desa tempat hiburan itu, kan ada linmas-nya yang akan kita libatkan sama trantib-nya kecamatan,” jelas dia.

- Advertisement -

Afgan pun tak menampik selama ini ada beberapa tempat hiburan karaoke yang dikeluhkan warga setempat. Terutama lantaran suara bising musiknya masih terdengar tanpa peredam suara.

“Ada memang beberapa yang seperti itu yang sudah kami berikan teguran. Ada yang sudah memperbaiki dan ada yang belum,” ungkapnya. Untuk itu, pengusaha yang belum mengindahkan teguran tersebut saat ini terus diingatkan, supaya menggunakan peredam suara supaya tidak mengganggu warga setempat.

“Yang ndak pakai peredam dan mendapat komplain masyarakat itu jumlahnya sekitar 4-5 lah,” pungkas Afgan.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Pol PP Lobar, Bq. Yeni S Ekawati juga menyebut pembahasan terkait surat imbauan itu sudah selesai. Sehingga surat imbauan resmi akan segera dikirimkan kepada para pengusaha tempat hiburan.

“Seperti tahun yang sudah-sudah, itu akan dibatasi (boleh beroperasi) setelah tarawih. Hari pertama dan kedua (puasa) itu mereka tidak boleh buka,” terangnya melalui sambungan telepon. Nantinya, pihak Satpol PP Lobar akan tetap melaksanakan patroli sebagai tindak lanjut atas surat imbauan yang nantinya akan dikeluarkan Pemda Lobar tersebut. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer