26.5 C
Mataram
Rabu, 23 Oktober 2024
BerandaDaerahNTB112.206 Gen Z di NTB Tak Punya KTP, Tak Bisa Ikut Nyoblos

112.206 Gen Z di NTB Tak Punya KTP, Tak Bisa Ikut Nyoblos

Mataram (Inside Lombok) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB mencatat ada 112.206 pemilih potensial dari generasi z (gen z) tidak bisa ikut menyalurkan suara di pemilu 2024 mendatang. Pasalnya, mereka sampai saat ini belum memiliki KTP.

“NTB itu lebih dari 112 ribu pemilih potensial non KTP, tertinggi di Lombok Timur 34.800 pemilih. Tapi ini terus diprospek bahwa pemilih-pemilih pemula harus memegang E-KTP,” ujar Ketua KPU NTB, Suhardi Soud, Senin (31/7).

Jumlah tersebut yang masuk dalam daftar pemilih tetap, tapi belum memiliki E-KTP walaupun sudah memenuhi syarat umurnya 17 tahun pada 14 Februari 2024. “Sehingga ini mengharuskan penyelenggara pemilu berkoordinasi dengan Disdukcapil (Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil) sebagai pemegang otoritas untuk menerbitkan KTP,” terangnya.

Berdasarkan data KPU NTB, 112.206 pemilih potensial non KTP itu antara lain tersebar Lombok Barat sebanyak 16.010 dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2.207, Lombok Tengah 22.536 dengan TPS 3,316, Lombok Timur 34.800 dengan TPS 4.010, Sumbawa 10.566 dengan TPS 1,534, Dompu 6.273 dengan TPS 755, Bima 4.816 dengan TPS 1.588, Sumbawa Barat 2.601 dengan TPS 432, Lombok Utara 2.979 dengan TPS 749, Kota Mataram 8.879 dengan TPS 1.248 dan Kota Bima 2.746 dengan TPS 404.

- Advertisement -

Dari jumlah tersebut Disdukcapil di masing-masing kabupaten/kota diharapkan segera melakukan koordinasi data-data yang sudah ada dimiliki KPU sampai dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sehingga bisa segera menerbitkan E-KTP para pemilih pemula sebelum hari H pemungutan suara.

“By name-nya kan ada berbasis TPS itu bisa gunakan, nanti struktur pemerintah dibawahnya, misalnya TPS dengan lurah, kepala desa, camat, dukcapil. Itu pasti mereka tau di desa/kecamatan nya berapa, kita KPU kabupaten kota untuk koordinasi dengan dukcapil untuk menyelesaikan tunggakan dari pemilih-pemilih yang belum ber E-KTP,” jelasnya.

Dalam hal ini, KPU NTB akan terus berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota, serta bersama Bawaslu agar bersama-sama mendorong untuk segera menerbitkan E-KTP bagi pemilih pemula ini. Sementar ini, KPU belum dapat mengantisipasi bagaimana pemilih pemula ini dapat masuk dalam pemilih jika belum memiliki E-KTP. “Belum punya pilihan lain, selain ber KTP. Undang-Undang menyatakan ber E-KTP. Yang jelas ini kami berharap E-KTP nya di selesaikan,” pungkasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer