31.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaDaerahNTBAda 13.539 TPS Rawan di NTB

Ada 13.539 TPS Rawan di NTB

Mataram (Inside Lombok) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB memetakan kerawanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di NTB. Tercatat sebanyak 13.539 TPS berpotensi rawan dan dapat menghambat maupun mengganggu proses penghitungan dan pemungutan suara pada hari pencoblosan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu NTB, Hasan Basri menerangkan ada tujuh variabel pemetaan TPS rawan dan 22 indikator. Pemetaan tersebut telah dilakukan oleh tim di level kecamatan, kabupaten/kota dan sudah diteruskan ke Bawaslu NTB, kemudian diteruskan ke Bawaslu RI.

Meskipun cukup banyak TPS rawan di NTB, tetapi NTB tidak masuk pada kategori rawan tinggi secara nasional, bahkan tidak masuk dalam kategori sedang. “Bawaslu menemukan 13.539 TPS rawan, pemetaan kerawanan tersebut diambil dari 1.166 Desa dan Kelurahan. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari dari tanggal 3-8 Februari 2024,” ujar Hasan, Senin (12/2).

Dirincikan, ada lima indikator TPS yang rawan paling banyak terjadi. Pertama 5.655 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat, artinya ada pemilih yang meninggal dunia atau berganti status menjadi TNI atau Polri. Kedua, 3.630 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb). Ketiga, 1.138 TPS yang terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas. Keempat, 560 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS. Kelima, 521 TPS yang berada di dekat posko atau rumah tim kampanye peserta pemilu.

“Sebaran 13.539 di NTB, pertama tidak memenuhi syarat tersebar di Lombok Timur, Lombok Barat, Sumbawa, Bima, Lombok Tengah, Mataram, Lombok Utara, Sumbawa Barat, Kota Bima, dan Dompu,” tuturnya.

Kemudian DPTb hampir di seluruh kabupaten/kota. Selanjutnya, pemilih memenuhi syarat namun tidak terdata DPT itu ada di semua kabupaten/kota. Terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas di Bima, Lombok Timur, Sumbawa, Sumbawa Barat, Kota Mataram, Kota Bima, Lombok Tengah, Lombok Utara, Dompu dan Lombok Barat. Sedangkan memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS, ada di Sumbawa Barat, Bima, Lombok Timur, Kota Bima, Kota Mataram, Sumbawa, Lombok Tengah, Lombok Utara, Dompu, dan Lombok Barat.

“Kalau yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu, itu terdapat di Bima, Kota Bima, Lombok Timur, Kota Mataram, Sumbawa Barat,Lombok Tengah,Sumbawa,Lombok Utara, Lombok Barat dan Dompu,” bebernya.

Terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS. Terdapat di Lombok Utara, Kota Mataram, Lombok Timur, Lombok Tengah, Dompu, Bima, Kota Bima, Sumbawa Barat, Sumbawa, dan Lombok Barat. Adanya dokumen hasil pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu NTB, KPU, Peserta Pemilu, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau, media dan seluruh masyarakat untuk memitigasi agar pemungutan dan penghitungan suara berjalan lancar tanpa gangguan dan hambatan. Pencegahan dilakukan apel siaga patroli pengawasan, patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait.

“Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, membuat himbauan ke jajaran KPU, peserta pemilu, pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya. kolaborasi dengan pemantau pemilu dan pengawas partisipatif, dan menyediakan posko dan call center pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer