26.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaDaerahNTBDinsos NTB: Penggadaian Kartu PKH Terjadi Hampir di Semua Kabupaten/Kota

Dinsos NTB: Penggadaian Kartu PKH Terjadi Hampir di Semua Kabupaten/Kota

Mataram (Inside Lombok) – Kasus gadai kartu Program Keluarga Harapan (PKH) diakui bukan pertama kali terjadi di NTB. Kasus ini sudah terjadi cukup lama, bahkan hampir di semua kabupaten/kota. Kondisi ini pun menjadi tanggung jawab pendamping sosial untuk mengingatkan penerima.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) NTB, Ahsanul Khalik mengatakan jika penerima sudah diingatkan untuk tidak melakukan hal tersebut dan tidak diindahkan maka bisa koordinasi dengan kepala desa dan Dinsos di masing-masing daerah. Hal ini untuk menentukan apakah dicoret dari penerima atau tidak.

“Diberikan juga tidak bermanfaat itu. Itu langkah-langkah yang harus dilakukan,” katanya. Jumlah penerima bantuan sosial melalui PKH yang menggadaikan kartunya tidak diketahui secara pasti. Pasalnya, Dinsos masing-masing daerah tidak memiliki data yang pasti jumlah penerima yang menggadai kartu PKH miliknya. “Dinas Sosial kabupaten kota tidak memiliki data tetapi fakta itu setiap kabupaten kota itu ada,” lanjut Khalik.

Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan penerima menggadaikan kartu PKH mereka. Selain itu, pencoretan sebagai penerima bantuan sosial sudah dilakukan misalnya di Bima, Sumbawa, dan Lombok Timur.

Tindakan serupa juga dilakukan di Kota Mataram, di mana penerima manfaat sudah diingatkan agar tidak menggadai kartu tersebut. Karena kartu yang dibagikan kepada semua penerima bantuan sebagai salah satu alat untuk mengambil bantuan yang diberikan pemerintah pusat.

“Kita sudah lama juga ingatkan untuk kasus-kasus serupa. Ini kasus yang berulang terjadi,” ungkapnya. Khalik mengingatkan kepada pekerja dan pendamping sosial yang ada di masing-masing kabupaten/kota, untuk kembali memberikan pemahaman kepada penerima. Khususnya terkait tindakan menggadai kartu PKH adalah salah.

Jika hal itu dilakukan, bukan tidak mungkin dilakukan pencoretan penerima manfaat dari daftar. “Untuk melakukan perkuatan memberikan pemahaman kepada KPM bahwa hal itu yang salah,” tegasnya. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer