27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaDaerahNTBHiswana Migas Pastikan SPBU di NTB Tidak Berbuat Kecurangan

Hiswana Migas Pastikan SPBU di NTB Tidak Berbuat Kecurangan

Mataram (Inside Lombok) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI beberapa waktu lalu menyegel empat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Pulau Jawa, antara lain di Bandung, Karawang, Bekasi dan Serang, lantaran kedapatan mencurangi pelanggan dengan mengubah meteran dispenser pengisian. Mengantisipasi kasus serupa, Hiswana Migas NTB memastikan SPBU di NTB tidak ada yang berlaku curang.

Terkait pengawasan potensi kecurangan ini, Kemendag pun telah menginstruksikan pengecekan SPBU di seluruh Indonesia, termasuk di NTB. Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tindakan curang yang mengakali dan merugikan konsumen itu bisa dikenakan sanksi pidana satu tahun penjara dan denda.

“Di NTB tidak ada yang seperti itu untuk modif. Itu langsung turun aparat dari Pertamina mengecek semua SPBU di NTB. Langsung hari itu berlaku, ada perintah dan dikerjakan,” ujar Ketua Hiswana Migas NTB, Priyatna Riadi, Rabu (27/3).

Pihaknya memastikan semua SPBU yang ada di NTB telah dicek dan tidak ditemukan ada yang mencurangi pelanggan. Pengecekan SPBU di NTB dilakukan pihak Pertamina dan Metrologi bersama dengan BPH Migas. “Kebetulan ada BPH MIGAS waktu itu sedang melakukan pengecekan solar untuk audit. Jadi indikasi (kecurangan, Red) sudah tidak ada,” ucapnya.

SPBU di NTB setiap enam bulan sekali melakukan pengecekan oleh metrologi. Karena tidak mungkin hal-hal tersebut dilakukan oleh SPBU ini. Di mana mereka melakukan pengecekan sesuai dengan aturan yang ada. “SPBU setiap pagi mengecek tera sendiri, itu juga pakai bejana ukur, itu tetap dilakukan sebelum jualan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, bahwa penertiban atau penyegelan SPBU nakal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) NTB, Baiq Nelly Yuniarti mengatakan, untuk tera ulang merupakan kewenangan metrologi di masing-masing kabupaten/kota, bukan lagi Pemprov NTB.

Saat ini Pemprov NTB hanya memantau saja, tetapi sampai dengan saat ini belum ada laporan yang disampaikan ke Pemprov. “Artinya masih aman-aman dan tidak ada masalah. Kalau misalnya di kabupaten/kota tera ulangnya ada masalah, pasti mencuat dan kita dilaporkan barulah tindakan dilakukan,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer