25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaDaerahNTBKetua Kwarda NTB Sayangkan Kebijakan Menteri Pendidikan, Sebut Pramuka Jadi Ekskul Tidak...

Ketua Kwarda NTB Sayangkan Kebijakan Menteri Pendidikan, Sebut Pramuka Jadi Ekskul Tidak Wajib

Mataram (Inside Lombok) – Ketua Kwarda Pramuka NTB, Fathul Gani menyayangkan kebijakan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim yang mengatakan ekstrakurikuler (ekskul) pramuka tidak diwajibkan. Pasalnya, kebijakan tersebut tanpa pernah koordinasi terlebih dahulu dengan Kwartir Nasional.

Gani mengatakan selama ini memang keanggotaan yang ada di pramuka tidak diwajibkan melainkan secara sukarela. Semua peserta didik mulai tingkat SD hingga SMA diarahkan untuk mengikuti salah satu ekskul, termasuk pramuka.

“Selama ini Pramuka itu sukarela, mandiri dan non politis. Justru yang dipaksa itu kurang bagus. Tapi memang kita sayangkan sikap kemendikbud tidak ada koordinasi dengan kwartir nasional,” katanya.

Selama ini meski tidak ada kewajiban siswa untuk mengikuti ekskul di sekolah namun diarahkan untuk menjadi keanggotaan pramuka. Karena pendidikan yang diberikan di kepramukaan yaitu karakter. “Itu pendidikan karakter kepada peserta didik mulai SD-SMP. Yang mana tunas bangsa kita menjadi tunas bangsa yang sempurna,” ujarnya.

Ketua Kwarda NTB ini mengatakan tidak mempersoalkan dengan adanya pernyataan Menteri Pendidikan. Hanya saja kata wajib dan tidak nantinya kemungkinan akan berpengaruh terhadap alokasi anggaran yang disiapkan.

“Siapa yang mau masuk anggota pramuka ya silahkan. Cuma sekarang mungkin ini terkait proses penganggaran juga. Kalau tidak wajib mungkin tidak wajib dianggarkan. Mungkin seperti itu,” tegasnya.

Ia menegaskan pernyataan tersebut tidak mempengaruhi Kepramukaan di Indonesia. Pasalnya, gerakan yang sudah berada sejak puluhan tahun ini memiliki payung hukum sendiri. Masyarakat disebut juga sudah bisa menilai gerakan pramuka yang sudah berjalan saat ini. “Kita undang-undang gerakan pramuka nomor 12 tahun 2010 yang memayungi kita,” ucapnya.

Untuk diketahui, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim telah menerbitkan peraturan Mendikbud Ristek nomor 12 tahun 2024 tentang kurikulum PAUD, jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah yang menyebutkan pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer