25.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaDaerahNTBLASKAR NTB Laporkan Dugaan Korupsi PNS dan Penyaluran Alsintan ke Kejati

LASKAR NTB Laporkan Dugaan Korupsi PNS dan Penyaluran Alsintan ke Kejati

Mataram (Inside Lombok) – LASKAR NTB bersama masyarakat dari Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Lombok Timur melaporkan dugaan korupsi ke Kejaksaan Tinggi NTB pada Senin (29/9). Laporan itu menyoroti LWH, seorang PNS di Lombok Tengah, yang diduga tetap menerima gaji lebih dari sepuluh tahun meski tidak pernah mengajar di salah satu SMP di wilayah Praya Timur.

Ketua LASKAR NTB, Muhammad Agus Setiawan menerangkan dalam kasus LWH, pihaknya meminta Kejati NTB memeriksa pejabat terkait, mulai dari Kepala BKPSDM, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Pendidikan hingga Kepala SMPN. Pihaknya pun mendesak Kejati menerbitkan sprindik baru agar seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Selain itu, LASKAR NTB juga melaporkan oknum inisial TH terkait penyaluran alat dan mesin pertanian (alsintan) pada 2018. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mtr, delapan unit alsintan yang seharusnya diberikan kepada petani dialihkan kepada pihak yang tidak berhak, termasuk jaringan politik.

Agus menyatakan laporan ini tidak ditujukan untuk menyerang individu, melainkan untuk membersihkan dunia aktivis di NTB dari oknum yang merugikan negara. Ia menegaskan petani yang mestinya mendapat perlindungan justru paling dirugikan akibat penyimpangan tersebut. “Petani yang seharusnya berdaulat dan mendapatkan dukungan justru dirugikan karena hak mereka dirampas oleh segelintir orang,” ujarnya.

Agus menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas. “Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Keadilan harus ditegakkan, negara harus hadir melindungi kepentingan rakyat kecil,” ujarnya. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer