31.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaDaerahNTBMasih Terima Gaji, Kades yang Nyaleg Diminta Segera Ajukan Surat Pengunduran Diri

Masih Terima Gaji, Kades yang Nyaleg Diminta Segera Ajukan Surat Pengunduran Diri

Mataram (Inside Lombok) – Pemilihan anggota calon legislatif (caleg) 2024 mendatang menarik minat para kepala desa (kades) di NTB. Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa dan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMPD-Dukcapil) Provinsi NTB, sebanyak 22 kades yang sudah mendaftarkan diri.

Kepala DPMPD-Dukcapil Provinsi NTB, Nur Aulia mengatakan puluhan kades sudah mendaftarkan diri sebagai bacaleg. Namun dari jumlah tersebut masih ada yang belum mengajukan pengunduran diri ke pimpinan daerah.

“Informasi yang diperoleh terkait kades yang nyaleg sebanyak 22 orang,” katanya, Selasa (30/5) pagi. Ia menyebutkan, jumlah kades yang belum mengajukan permohonan pengunduran diri sebanyak dua orang.

Masih adanya kades yang belum mengajukan pengunduran diri tersebut, Aulia mengimbau untuk segera memprosesnya. “Tentunya kita imbau biar segera menyampaikan pengunduran diri. Merujuk peraturan KPU juga. Sementarara gaji masih diterima karena pemberian gaji pakai dasarnya SK pemberhentian,” ungkap Aulia.

Ia mengatakan, dalam pengajuan sebagai bakal caleg salah satu syaratnya adalah mengajukan pengunduran diri untuk dilampirkan dalam syarat pencalonannya. “Alasannya mereka yang belum mengajukan proses pengunduran diri ini sedang proses,” terangnya.

DPMPD-Dukcapil Provinsi NTB terus mengingatkan agar kades yang belum mengajukan pengunduran diri lebih cepat untuk diproses. Karena setelah pendaftaran di KPU sebagai bacaleg, para kades sudah berikhtiar untuk menjadi anggota parlemen.

“Lebih cepat lebih baik dalam proses pengunduran diri, karena sudah memilih untuk ikhtiar di pencalegkan. Kita terus sosialisasikan biar mereka cepat mengajukan pemberhentian,” ujarnya.

Dirincikan, kades yang mencalonkan diri terdiri dari Kabupaten Lombok Timur tujuh kades, Lombok Utara satu kades, empat orang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan dua orang perangkat desa. Selain itu, KSB dua orang kades, Sumbawa empat orang kades dan dua orang BPD. Kemudian Kabupaten Dompu sebanyak sembilan kades dan satu orang BPD. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer