25.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaDaerahNTBPemprov NTB Bahas Pergub Angkutan Online, Organda Usul Bentuk Tim Perumus

Pemprov NTB Bahas Pergub Angkutan Online, Organda Usul Bentuk Tim Perumus

Mataram (Inside Lombok) – Pemprov NTB tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pengaturan angkutan berbasis aplikasi. Langkah ini merupakan respons atas aksi unjuk rasa sejumlah asosiasi driver online yang berlangsung beberapa waktu lalu. Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) NTB, Junaidi Kasum, mengungkapkan bahwa pembahasan awal mengenai rencana Pergub sudah dilakukan dalam rapat bersama dua hari lalu.

Ia menyebut, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, berkomitmen menyusun satu aturan yang dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak, baik dari sisi pengemudi, perusahaan aplikasi, maupun masyarakat. “Gubernur ingin menyatukan semua suara dalam satu Pergub agar tidak ada lagi kegaduhan,” ujar Junaidi, Jumat (20/6).

Salah satu poin penting dalam rancangan Pergub tersebut adalah pengendalian jumlah kendaraan berbasis aplikasi. Saat ini, menurut Junaidi, jumlah kendaraan online sudah membludak. Dalam rancangan aturan itu, hanya akan diizinkan sebanyak 340 unit kendaraan. “Memang di aturan kementerian tidak ada pembatasan, tapi kita butuh jalan tengah agar tak terus-terusan muncul aksi protes,” jelasnya.

Untuk mempercepat proses penyusunan Pergub, Junaidi mengusulkan agar dibentuk tim perumus dengan surat tugas resmi dari Gubernur. Selain itu, ia juga mendorong agar seluruh asosiasi driver online membentuk satu wadah hukum resmi yang dapat dijadikan acuan dalam implementasi aturan nantinya. “Kalau tidak segera diatur, persoalan ini bisa makin melebar. Maka Pergub ini harus segera dituntaskan,” tegasnya. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer