24.5 C
Mataram
Minggu, 29 September 2024
BerandaDaerahNTBPilkada Kian Dekat, Bawaslu Minta ASN yang Berpolitik Dilaporkan

Pilkada Kian Dekat, Bawaslu Minta ASN yang Berpolitik Dilaporkan

Lombok Utara (Inside Lombok) – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 semakin dekat. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat provinsi dan kabupaten pun mengintensifkan pengawasan terhadap potensi pelanggaran yang bisa saja terjadi. Salah satunya, pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut berpolitik praktis.

Ketua Bawaslu NTB, Itratip menerangkan pada pemilu di Februari 2024 kemarin ada beberapa ASN terlibat politik praktis dan sudah ada tindak lanjut dilakukan. Sehingga pada pilkada tahun ini, ASN yang terlibat berpolitik atau pun mendukung bakal calon dapat dilaporkan secara langsung.

“Jika ada laporan kita akan laporkan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) secara langsung,” ujar Itratip usai kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di KLU, Selasa (11/6). Pelanggaran netralitas ASN bervariasi, mulai dari ikut mobilisasi, memberi dukungan melalui komentar, terang-terangan mendukung di media sosial dan sebagainya.

Selain itu diharapkan adanya keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan ini. “Masyarakat juga harus terlibat aktif memberikan informasi atau melaporkan ke Bawaslu, ketika ditemukan ASN sangat aktif mempromosikan bakal calon tertentu,” terangnya.

- Advertisement -

Adanya pengawasan ketat dari Bawaslu dan keterlibatan masyarakat, diharapkan ASN dapat menjalankan tugasnya secara netral tanpa terlibat dalam politik praktis, sehingga proses pemilu dapat berlangsung dengan adil dan transparan.

Di sisi lain, terkait dengan adanya calon yang masih berstatus ASN. Dalam hal ini Bawaslu akan menindaklanjuti hal ini sebagai bagian dari upaya pencegahan. Untuk sementara Bawaslu menunggu tindak lanjut dari KASN karena Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk mengambil tindakan. “Bawaslu tidak mempunyai tindakan, menilai apakah tindakan ASN yang bersangkutan melanggar politik atau tidak. Jadi itu keputusan ada di KASN nanti,” demikian. (dpi)

- Advertisement -


Berita Populer