Mataram (Inside Lombok) – Upaya pencegahan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di NTB terus dilakukan, baik oleh pemerintah maupun pihak kepolisian, dalam hal ini Polda NTB dan polres jajaran. Terlebih masih banyak masyarakat di NTB menjadi korban, sehingga dibentuk satgas TPPO oleh Polda NTB.
“Sejak terbentuknya Satgas TPPO tersebut, Polda NTB menduduki peringkat ke-1 dalam pencegahan permasalahan TPPO,” ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, Rabu (6/9).
Dengan dibentuknya satgas ini dengan upaya tidak ada lagi masyarakat NTB menjadi korban TPPO. Satgas tersebut dibentuk sejak 5 Juli 2023 dan ini masih berlangsung sampai dengan hari ini, sampai dengan tingkat Polres/Polresta. Bahkan sudah beberapa kasus TPPO telah ditangani dan para tersangka telah diamankan.
“Jumlah kasus yang ditangani sudah 27 kasus, dan telah merugikan 196 korban dengan rincian 165 korban laki-laki dan 31 korban Perempuan. Kemudian satgas TPPO telah berhasil mengamankan 40 tersangka, dengan rincian 23 tersangka laki-laki dan 17 tersangka Perempuan,” jelasnya.
Tingginya minat masyarakat bekerja diluar negeri untuk merubah perekonomian keluarga. Namun ternyata masih banyak Perusahaan perekrut yang nakal dan tidak memberangkat para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Padahal para CPMI ini telah mengeluarkan dana yang cukup besar hanya untuk bekerja di luar negeri.
“Mayoritas negara tujuan TPPO Taiwan, Arab Saud, Malaysia,” ujarnya. Sebagai informasi berdasarkan UU terbaru yaitu UU No. 18 Tahun 2017, perekrutan PMI untuk bekerja keluar negeri hanya boleh dilakukan oleh petugas P3MI dan Disnakertrans. Selain itu, maka dapat dipastikan itu adalah oknum/calo yang akan memberangkatkan CPMI dengan jalur non prosedural.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, I Gede Putu Aryadi menghimbau masyarakat agar mengikuti prosedur untuk perekrutan CPMI. Apalagi dengan telah dibukanya moratorium penempatan ke Timur Tengah, ini merupakan momen yang tepat untuk menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran, agar jangan lagi bekerja tanpa informasi yang jelas dan akurat.
“Bagi para CPMI harap menginformasikan kepada keluarga, tetangga dan orang terdekat agar selalu mengikuti prosedur yang ada dan berangkat secara prosedural. Pemerintah membuat peraturan memiliki tujuan yang baik, yaitu melindungi masyarakat agar tidak terjerat kasus,” tuturnya. (dpi)