27.5 C
Mataram
Selasa, 30 April 2024
BerandaBerita UtamaIzin Usaha FEC Resmi Dicabut

Izin Usaha FEC Resmi Dicabut

Mataram (Inside Lombok) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) resmi mencabut izin usaha kegiatan PT FEC Shopping Indonesia (Future ECommerce/FEC). Pencabutan izin ini dilakukan karena FEC diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki, dan sudah melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

Ketua Satgas PAKI NTB, Rico Rinaldy yang meneruskan siaran pers dari Satgas PAKI Pusat menyebut ada beberapa alasan pencabutan izin usaha PT FEC Shopping Indonesia. Pertama satgas PAKI telah menganalisis kegiatan FEC dan melakukan rapat koordinasi anggota untuk membahas izin usaha dan dugaan pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh FEC.

“Kedua, FEC diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik (e-commerce) di mana hal tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya. Satgas PAKI juga telah memanggil pengurus FEC untuk dimintakan keterangan namun tidak dihadiri oleh pengurusnya,” ujar Rico, Rabu (6/9).

FEC juga diketahui sebagai perusahaan penanaman modal asing dan mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512 (Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil), 47599 (Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL), dan 47592 (Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Penerangan dan Perlengkapannya.

- Advertisement -

Ketiga, KBLI tersebut tergolong risiko rendah sehingga dapat langsung terbit dan dicetak melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dari Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Kementerian Perdagangan RI telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap kantor FEC sebagaimana yang disampaikan pada saat menyampaikan perizinan. Pemeriksaan lapangan dilakukan sebanyak 2 kali dan tidak menemukan aktivitas dan pengurus FEC,” terangnya.

Lebih lanjut, hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan pengurus FEC sebanyak dua kali. Namun juga tidak dihadiri oleh pengurus. Berdasarkan perkembangan tersebut, Kementerian Perdagangan memberikan surat teguran kepada FEC yang mana jika dalam jangka waktu tertentu tidak memberikan respons, maka akan diajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM.

“Sehubungan dengan tidak adanya respons dari pengurus FEC atas surat teguran dan dilewatinya batas waktu, maka dari Kementerian Perdagangan mengajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM,” terangnya.

Kementerian Investasi RI/BKPM pada 4 September 2023 telah melakukan pencabutan izin usaha FEC sehingga dengan demikian FEC wajib menghentikan kegiatan usahanya. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyatakan bahwa FEC tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Sebagai informasi, FEC merupakan platform yang mengadopsi sistem dagang berbasis online. Di mana masyarakat diberi kesempatan untuk mempunyai toko sendiri dengan cara menyewa secara daring. Namun mengenai jenis, bentuk, dan harga produk tidak ada kejelasan sama sekali. Bahkan keuntungan yang ditawarkan menggiurkan, misalnya dari modal Rp90 ribu bisa berlipat menjadi Rp300 ribu dalam seminggu.

Sementara itu, Satgas PAKI didukung oleh tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika RI selama Agustus 2023 telah menemukan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media. Satgas PAKI kemudian melakukan verifikasi, penurunan konten serta pemblokiran terhadap 288 temuan tersebut.

“Dengan demikian sejak 2017 sampai 4 September 2023, Satgas PAKI telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal,” tuturnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer