24.5 C
Mataram
Jumat, 6 Desember 2024
BerandaDaerahNTBSembilan TPS di NTB akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Sembilan TPS di NTB akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Mataram (Inside Lombok) – Sejumlah TPS di NTB sudah mulai melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Salah satu TPS yang sudah mulai PSU yaitu TPS 14 di Dompu, per Senin (19/2) Februari dan beberapa daerah lain sudah memiliki jadwal PSU.

Komisioner KPU NTB, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Halidy mengatakan sudah ada empat kabupaten/ kota yang menjadwalkan PSU. Selain Dompu, pelaksanaan PSU juga akan dilaksanakan di Lombok Utara di TPS 12 Desa Sigar Penjalin pada tanggal 21 Februari 2024 mendatang.

“Jadi untuk data sekarang itu ada empat kabupaten/kota yang melaksanakan PSU Dompu, Lombok Utara, Lombok Timur dan Sumbawa,” katanya. Untuk di Kabupaten Lombok Timur di Desa Lando Terara itu TPS 14 pelaksanaan PSU pada tanggal 23 Februari. Selain itu di Kabupaten Sumbawa itu sebanyak enam TPS yang akan lakukan PSU.

“Lumayan di Sumbawa ada 6 TPS. TPS 11 Stowe Brang, TPS 15 dan TPS 16 Labuhan Sumbawa, TPS 41 Karang Dima, TPS 4 dan TPS 7 Krato Kecamatan Unter Iwes. PSU akan dilaksanakan tanggal 24 Februari,” ujarnya.

- Advertisement -

Sementara terkait kasus pembakaran kotak suara di Kabupaten Bima pelaksanaan PSU paling tinggi, tapi belum ada SK. Disebutkan sebanyak 34 TPS disarankan untuk melakukan PSU oleh Bawaslu. Hanya saja setelah dilakukan pencermatan dari 34 TPS tersebut hanya 32 yang akan melaksanakan PSU.

“Itu ada 34 TPS yang akan melaksanakan PSU dan dan dilakukan pecermatan kemungkinan besar akan dilaksanakan di 32 TPS. Jadi desa Kanca, Desa Puta, Rere dan Pardo Rane dan Parado Rato. Jadi di Kecamatan Parado. Jadi ada 5 Desa dilaksanakan PSU,” katanya.

Dijelaskannya, salah satu penyebab dilaksanakannya PSU terkait dengan pemilih dari luar daerah yang tidak menggunakan DPTB dan menggunakan KTP padahal tidak beralamat di lokasi TPS. Namun diberikan memilih oleh petugas KPPS dan jumlah yang menggunakan KTP disebut cukup banyak.

“Salah satu contoh di puluhan di Mataram. Itu sebenarnya tidak boleh menggunakan hak pilihnya karena tidak menggunakan DPTB. Kalau mau memilih silahkan tapi laporkan ke KPU tapi itu yang menyebabkan terjadinya PSU. Berdasarkan rekomendasi yang ditembuskan oleh KPU,” tutupnya. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer