26.5 C
Mataram
Sabtu, 18 Mei 2024
BerandaDaerahNTBSerikat Pekerja Seluruh Indonesia Siapkan Tiga Tuntutan untuk Hari Buruh 2024

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Siapkan Tiga Tuntutan untuk Hari Buruh 2024

Mataram (Inside Lombok) – Para buruh yang tergabung di Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) NTB akan menyampaikan tiga tuntutan penting saat peringatan Hari Buruh atau May Day, Rabu (1/5) besok. Orasi pun akan dilakukan di Kantor Gubernur NTB dan Kantor DPRD NTB.

Ketua KSPSI NTB, Yustinus Habur mengatakan tuntutan pertama yang akan disampaikan yakni agar pemerintah mencabut Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Di mana undang-undang ini dianggap sangat merugikan pekerja dan hanya menguntungkan perusahaan.

“Poin yang menjadi perhatian adalah soal pesangon. Kalau aturan sebelumnya, pesangon diberikan senilai dikali 18 bulan gaji. Kalau dengan Undang-Undang Omnibus Law, pesangon hanya sembilan bulan,” ujar Yustinus, Senin (29/4).

Kemudian sistem kontrak bagi karyawan juga diatur terlalu terlalu panjang waktunya. Bisa sampai 5 tahun. Dalam aturan sebelumnya, kontrak pekerja bisa dilakukan sejak 1 tahun magang/bekerja, dan maksimal 3 tahun. “Kalau aturan lama maksimal 3 tahun kontrak saja, diaturnya bisa seumur hidup tidak dikontrak. Diperpanjang terus setiap tahun, aturan ini juga kita harapkan dicabut,” imbuhnya.

- Advertisement -

Selain itu, KSPSI juga akan menyampaikan kepada pemerintah untuk mengatur kembali ketentuan kesejahteraan ojek online (ojol). Mereka bekerja tanpa mendapat perlindungan jaminan sosial tenaga kerja (BPJS Ketenagakerjaan). Apalagi pekerja ojol di jalan raya sangat riskan terhadap risiko, kecelakaan kerja, hingga kematian

“Bagaimana nasib ekonomi dan ahli warisnya kalau terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kematian. Apalagi sistem pengupahannya juga sangat tidak adil,” terangnya. Dikatakan, ojol hanya mendapatkan sedikit dari hasilnya. Sementara, pemilik aplikasi yang tanpa bekerja pun tetap mendapatkan pemasukannya.

Selain itu, ojol ini tidak punya kesejahteraan. Ditambah dengan harga upahnya justru lebih rendah dari pendapatannya jika menjadi ojek lepas. “Tapi sistem mengatur mereka. Kita tuntut ini menjadi perhatian pemerintah,” ucapnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer