Mataram (Inside Lombok) – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram belum bisa melakukan zonasi PKL hingga saat ini. Lambannya penerapan zonasi ini disebabkan karena rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang belum difinalkan.
Kepala Disdag Kota Mataram, Uun Pujianto mengatakan RTRW yang sudah rampung yaitu hanya ada di Kecamatan Ampenan, Kecamatan Sekarbela dan Kecamatan Mataram. Sementara tiga kecamatan lainnya masih belum rampung. “Tiga kecamatan lainnya belum ini,” katanya, Jumat (17/3) di Mataram.
Dengan kendala tersebut Pemkot Mataram diakui hanya mengeluarkan larangan saja di beberapa lokasi. Misalnya di ruas jalan utama tidak diperbolehkan adanya pedagang. “Jalan utama, jalan protokol. Di atas trotoar,” katanya.
Ia mengaku, belum bisa memastikan zonasi PKL tersebut akan ditertibkan. Karena semua konsep sudah rampung masih ada beberapa kendala di lapangan. “Susun konsepnya dan kita tinggal rapatkan saja,” tegasnya.
Zonasi PKL ini dilakukan agar Kota Mataram bisa terlihat lebih rapi. Selain itu, bisa mempermudah petugas untuk melakukan pengawasan. “Kota kita kumuh jadinya kalau kita tidak tata PKL-PKL ini,” ungkap Uun.
Semua PKL yang berjualan di Kota Mataram dan tersebar di enam kecamatan sudah terdata. Pendataan langsung dilakukan oleh masing-masing petugas di setiap kecamatan. Di mana dari hasil pendataan tersebut, jumlah PKL yaitu mencapai empat ribu lebih.
“Banyak PKL ini. Itu data yang tetap. Lain lagi yang musiman. Ini yang jual siang dan juga malam yang kita tata,” katanya. Uun mencontohkan, pedagang durian yang ada di Taman Jangkar akan dipindah ke Pasar ACC. Karena kawasan tersebut akan dijadikan ruang kreatif oleh Dinas Pariwisata Kota Mataram. “Itu rencanakan kita akan alihkan ke Pasar ACC. Tapi ini pelan-pelan ya,” pungkasnya. (azm)