Mataram (Inside Lombok) – Lagi-lagi muncul penawaran investasi yang tidak jelas aspek legalitasnya. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pun menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh entitas yang bernama PT Xpertise Future Analytics Indonesia (PT XFA AI).
Nasabah PT XFA AI disebut sudah menempatkan sejumlah dana pada kegiatan dilakukan entitas tersebut. Namun ternyata tidak ada yang dihasilkan sesuai dengan dijanjikan sebelum mereka menempatkan dana. “Entitas tersebut mengaku melakukan kegiatan usaha berupa penyewaan server. Penawaran menarik minat masyarakat karena memberikan peluang usaha dan menjanjikan imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat,” ujar Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, Kamis (3/10).
Menindaklanjuti pengaduan dan pelaporan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan rapat koordinasi dengan anggota Satgas PASTI terkait untuk memastikan aspek legalitas dari PT XFA AI dan kegiatan usaha yang dilakukannya.
“Satgas PASTI juga telah memanggil pengurus PT XFA AI untuk dimintakan keterangan dan klarifikasi meskipun yang bersangkutan tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan,” terangnya.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi anggota Satgas PASTI, PT XFA AI dinilai telah melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan berlaku. Antara lain, melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya, melakukan penawaran penempatan dana, perekrutan anggota, dan penawaran produk jasa yang mengarah pada modus skema ponzi. Serta tidak memiliki perizinan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
“Dari hal-hal di atas dan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), maka Satgas PASTI akan melakukan tindakan berupa pemblokiran terhadap badan hukum PT XFA AI,” jelasnya. Selain itu, dilakukan juga pemblokiran aplikasi, situs dan sosial media yang berkaitan dengan PT XFA AI, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya untuk melakukan upaya penegakan hukum.
Sementara itu, Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima penawaran penempatan dana atau penyertaan dana dengan imbal hasil yang tinggi dan tanpa resiko. “Diharapkan masyarakat untuk melakukan pengecekan kelengkapan perizinan dan kegiatan usaha kepada lembaga yang berwenang,” demikian. (dpi)