Mataram (Inside Lombok) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek sejak awal Januari sampai Mei 2023 ini telah membayar klaim kepesertaan mencapai Rp142,9 miliar kepada 10.618 penerima. Mulai dari program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Boby Foriawan sejak Januari-awal Mei 2023 ini, pengajuan klaim dari peserta program JHT sudah direalisasikan sebesar Rp133.176.300.720 dengan diterima 10.237 peserta. Kemudian JKK sebesar Rp2.664.271.450, yang diterima kepada 58 peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Sedaangka JKM sebesar Rp4.824.500.000 diberikan kepada 101 ahli waris, untuk santunan. Dan JP sebesar Rp2.253.113.294 diterima oleh 222 peserta.
“Total seluruhnya yang sudah dicairkan manfaat kepesertaan ini oleh BPJS NTB sebesar Rp142.918.185.464 dengan 10.618 penerima,” ujar Boby Foriawan, Jumat (11/5).
Dengan manfaat yang dikucurkan terbesar adalah program JHT, masyarakat dapat memanfaatkan dana yang diterima untuk berwirausaha agar mereka tetap produktif. Seperti membuka warung, kemudian petani bisa membeli pupuk, hingga membeli kendaraan roda dua untuk menunjang perekonomian.
“Masih banyak yang ngantri karena pengajuan klaim lewat online. Bayangkan, antrean sampai tanggal 15 Mei ini sudah harus kita bayar sekarang,” terangnya. Untuk nilai yang dikucurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini tidak kalah besar, jika dibanding dengan manfaat investasi lain yang ada di NTB.
Disisi lain, jika berbicara bisnis, atau untung rugi, tentu manfaat kepesertaan yang sudah disalurkan ini sangat jauh dibanding premi yang diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan, yang hanya Rp16.800 per orang per bulan.
“Karena itu, rugi bagi pekerja formal maupun informal yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan manfaat yang diterima ini,” terangnya.
Dikatakan dengan manfaat kepesertaan yang diterima, diharapkan dapat menggerakkan ekonomi daerah. peserta yang mengalami kecelakaan kerja juga tidak mengeluarkan biaya untuk pengobatan, demikian juga pendidikan. Sehingga peserta bisa terhindar dari miskin ekstrem.
“Kami menghimbau kepada pihak terkait untuk mendaftarkan para pekerjanya di BPJamsostek, baik itu yang bekerja di perusahaan, pekerja non ASN penerima upah di instansi pemerintah maupun yang bekerja secara mandiri,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk percepatan klaim, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beragam kemudahan bagi peserta yang akan melakukan klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Bagi peserta yang memiliki saldo di bawah 10 juta, klaim JHT dapat dilakukan dengan lebih cepat dan lebih mudah melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). (dpi)