26.3 C
Mataram
Kamis, 30 Januari 2025
BerandaEkonomiKredit Macet UMKM Dihapuskan, Penerima Harus Sesuai Klasifikasi

Kredit Macet UMKM Dihapuskan, Penerima Harus Sesuai Klasifikasi

Mataram (Inside Lombok) – Presiden Prabowo resmi menerbitkan aturan terkait penghapusan kredit macet bagi pelaku UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta sektor UMKM lainnya. Aturan ini pun diharapkan bisa sesuai dengan klasifikasi, sehingga UMKM yang menerima aturan tepat sasaran dan benar-benar dalam kesulitan bayar utang pinjaman di bank.

Penghapusan utang ini direalisasikan pada awal tahun 2025. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47/2024, penghapusan ini difokuskan pada kredit yang tercatat pada bank-bank milik negara (BUMN) dengan total utang macet yang mencapai Rp2,5 triliun. Hal ini disambut baik oleh pelaku usaha di NTB, pasalnya sangat membantu para UMKM, terutama mereka yang terlilit utang di tengah perkembangan ekonomi daerah.

“Pada prinsipnya kita pengusaha mendukung aturan pemerintah ini. Tetapi kita lihat berapa banyak UMKM yang meminjam ke bank dan harus sesuai dengan klasifikasinya. Jadi jangan sampai yang lain ikutan,” ujar Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) NTB, Baiq Diyah Ratu Ganefi, Kamis (30/1).

Lebih lanjut, para pelaku UMKM akan senang dengan adanya penghapusan utang ini. Mengingat, UMKM di NTB beberapa tahun belakangan terdampak dari bencana alam gempa di 2018, disusul dengan covid-19. Sehingga membutuhkan waktu untuk bisa bangkit kembali, karena terbentur dengan utang mereka. Bahkan diantaranya terpaksa gulung tikar usaha mereka.

- Advertisement -

“Menurut saya kalau hutang mereka sudah lunas, maka seluruh UMKM akan bangkit dengan suasana yang baru. Ini yang saya harapkan. Tetapi jangan sampai nanti berdampak pada kredit macet di perbankan kedepannya,” jelasnya.

Dikhawatirkan, bisa saja banyak pelaku usaha yang akan meminjam pinjaman di perbankan, kemudian mereka diharapkan akan dihapuskan. Kendati demikian, aturan ini punya kriteria, klasifikasi, dan siapa-siapa saja UMKM yang harus dihapuskan utangnya. Baik itu UMKM di sektor pertanian, peternakan, perkebunan dan lainnya.

“Itu harus lebih spesifikasi lagi, kemudian juga maksimum dari hutang yang dihapuskan itu berapa besarannya. Dan dari sisi UMKM yang berhutang ini, yang memang benar-benar koleps dan tidak bisa bangkit lagi,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer