Mataram (Inside Lombok) – Kerja sama Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank NTB Syariah dan Bank Jatim akan terlaksana. Kerja sama ini sebagai pemenuhan modal inti Bank NTB Syariah sebesar Rp3 triliun, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2020 tentang pemenuhan modal inti bagi bank daerah.
“Proses KUB sudah final dengan Bank Jatim, akan disampaikan pada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) 25 Januari 2024. Bukan kita akan turun kelas menjadi BPR, tidak. Justru akan membuat Bank NTB Syariah tidak ke BPR,” ujar Komisaris Independen Bank NTB Syariah, Selly Andayani, Selasa (23/1).
Saat ini untuk proses pemenuhan modal inti Bank NTB Syariah sebesar Rp3 triliun sudah clear. Apalagi performance Bank NTB Syariah yang terus membaik, sehingga dipercaya oleh bank luar untuk bekerja sama.
Ditambahkan Direktur Utama Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo kesepakatan kerja sama dengan Bank Jatim sudah terpenuhi syarat-syaratnya. Kerja sama dua bank daerah ini tinggal disampaikan pada RUPS. Dengan kerja sama ini, Bank NTB Syariah tidak mengkhawatirkan pemenuhan modal inti sebagaimana ketentuan OJK.
“Nilai penyertaan modal yang akan dimasukkan oleh Bank Jatim sebesar Rp100 miliar. Tetapi dengan harga penawaran tertentu, pastinya 100 miliar itu tidak dicatat semua, karena tergantung harga saham yang disepakati,” ujarnya.
Lebih lanjut, dengan masuknya penyertaan modal dari Bank Jatim ini nantinya tidak akan signifikan mempengaruhi dividen Bank NTB Syariah kepada pemegang saham di NTB. Sebagaimana arahan pemegang saham, kerja sama dengan Bank Jatim ini diharapkan tidak mendilusi atau tidak penurunan persentase kepemilikan saham) pemegang saham eksisting Pemprov NTB dan kabupaten/kota se NTB. (dpi)