Mataram (Inside Lombok) – Mulai 25 Mei 2023 pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk produk Biosolar wajib menggunakan QR Code. Kebijakan ini didasarkan pada instruksi Pemerintah yang tertuang dalam SK BPH Migas No. T-928/MG.05/BPH/2022 tentang pelaksanaan Uji Coba Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) dengan QR Code dan SK BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas /KOM/2020 tentang pengendalian Solar Subsidi JBT.
Area Manager Comm, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi mengatakan setelah hampir setahun dilakukan sosialisasi pendaftaran subsidi tepat sasaran di provinsi NTB, Pertamina Patra Niaga kini mulai melaksanakan penerapan transaksi BBM berbasis QR Code.
“Bagi konsumen yang ingin membeli BBM Solar Subsidi saat ini di NTB wajib menggunakan QR Code mulai tanggal 25 Mei 2023,” ujar Ahad Rahedi, Selasa (23/5). Saat ini sampai dengan 23 Mei 2023 jumlah pemilik QR Code kendaraan pengguna biosolar di NTB sebesar 37.530 kendaraan. Jumlah ini semakin bertambah signifikan jelang diterapkan penerapan transaksi menggunakan QR Code.
“Kami mengimbau bagi wilayah NTB yang belum terdaftar kendaraannya, agar segera mendaftar melalui website subsiditepat.mypertamina.id atau dapat mendatangi langsung ke SPBU,” terangnya.
Sebelumnya, penerapan aturan baru ini sudah dilakukan uji coba pada 11 kabupaten/kota. Kini sudah bertambah menjadi 50 kabupaten/kota termasuk NTB tepatnya di kota Mataram. Untuk kabupaten/kota lainnya di NTB akan menyusul. Untuk kemudahan masyarakat, QR Code bisa dicetak dan dibawa ke SPBU, sehingga tidak wajib mengunduh aplikasi MyPertamina atau membawa telepon genggam ke SPBU. “Harapannya dengan metode ini tidak ada lagi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi,” imbuhnya.
Sementara itu, di 22 Mei 2023 tercatat transaksi pembelian BBM Solar subsidi pasca penerapan kewajiban pembelian BBM Solar subsidi dengan menggunakan QR Code telah mencapai 99.5 persen. Angka tersebut mengalami kenaikan signifikan dari yang sebelumnya 26.1 persen di wilayah NTB, khususnya sebelum program full cycle Subsidi Tepat Solar Subsidi diterapkan.
“Sesuai dengan SK BPH Migas di atas untuk transaksi Biosolar. Kendaraan roda empat pribadi dibatasi hanya boleh mengisi sebanyak 60 liter per hari. Kemudian kendaraan roda empat angkutan umum 60 liter per hari, sedangkan kendaraan roda enam ke atas sebanyak 200 liter per hari. Kebijakan ini dimaksudkan agar penyaluran BBM bersubsidi merata dan tepat sasaran,” jelasnya. (dpi)