31.5 C
Mataram
Kamis, 27 Februari 2025
BerandaEkonomiOJK Beri Lampu Hijau, Pegadaian dan BSI Kantongi Izin Jadi Bank Emas

OJK Beri Lampu Hijau, Pegadaian dan BSI Kantongi Izin Jadi Bank Emas

Mataram (Inside Lombok) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha bullion alias penyedia layanan bank emas kepada PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Kegiatan usaha bullion ini sendiri telah secara resmi diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia, dan dicanangkan menjadi tonggak penting dalam pengembangan ekosistem industri emas nasional.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi mengatakan OJK berharap pemberian izin kegiatan usaha bullion ini dapat menjadi titik awal bagi pengembangan ekosistem bullion yang terintegrasi di Indonesia. Ekosistem ini memberikan manfaat luas, tidak hanya bagi industri, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan.

“Sehingga kegiatan usaha bullion yang didukung oleh ekosistem bullion yang lengkap akan menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya, kamis (27/2).

Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk pemanfaatan komoditas emas. Pada tahun 2023, Indonesia berada di posisi ke-8 sebagai negara penghasil emas terbesar dengan produksi tahunan mencapai 110 sampai dengan 160 ton dan berada di peringkat ke-6 sebagai negara dengan cadangan emas terbesar. “Dengan jumlah cadangan yang besar dan produksi emas yang solid, Indonesia memiliki potensi besar untuk lebih mengoptimalkan monetisasi emas,” katanya.

Lebih lanjut, untuk mendorong perekonomian nasional yaitu melalui pembentukan kegiatan usaha bullion. Kegiatan usaha bullion menjadi bentuk diversifikasi produk jasa keuangan yang memanfaatkan monetisasi emas sebagai sumber pendanaan dalam rangka mendukung kebutuhan pembiayaan pada rantai pasok emas di dalam negeri, mulai dari sektor pertambangan, pemurnian, manufaktur, hingga penjualan emas ke konsumen ritel.

“Langkah ini tidak hanya memperluas pilihan investasi, tetapi juga akan semakin memperdalam pasar keuangan di Indonesia melalui monetisasi emas yang disalurkan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK),” terangnya

Dikatakan, kegiatan usaha bullion oleh LJK diharapkan dapat membantu untuk mengurangi impor emas dan mendukung program hilirisasi di sektor komoditas emas. Dalam mendukung kelancaran operasionalisasi kegiatan usaha bullion dan sebagai bagian dari pengembangan sektor keuangan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan kerangka pengaturan kegiatan usaha bullion yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha bullion (POJK 17/2024).

“Jadi melalui pengaturan ini, kami OJK membuka peluang bagi LJK yang memiliki kegiatan utama pembiayaan dan memenuhi persyaratan untuk dapat menjalankan kegiatan usaha bullion,” bebernya.

Dimana, kegiatan usaha bullion yang dapat dilakukan meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya sesuai ketentuan. Selain itu, OJK juga mendesain pengaturan terkait kegiatan usaha bullion yang antara lain mencakup penerapan prinsip kehati-hatian, persyaratan permodalan, manajemen risiko, transparansi, dan pentahapan kegiatan usaha bullion.

“Ke depan, diharapkan terdapat partisipasi dari LJK lain selain PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia, untuk percepatan pembentukan ekosistem bullion sehingga dapat mengakselerasi optimalisasi pengembangan usaha bullion di Indonesia,” imbuhnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer