31.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaEkonomiPembelian Jagung Pipilan Naik, Harga Acuan Baru Sudah Ditetapkan

Pembelian Jagung Pipilan Naik, Harga Acuan Baru Sudah Ditetapkan

Mataram (Inside Lombok) – Harga Acuan Pembelian (HAP) untuk jagung pipil saat ini menjadi naik di tingkat petani. Penetapan HAP baru ini diterbitkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada 25 April 2024 kemarin telah ditetapkan oleh Kepala Bapanas RI, Arief Prasetyo Adi.

Adanya acuan harga pembelian yang baru ini diharapkan menjadi kabar yang menggembirakan bagi para petani. Harga ini sudah dihitung melibatkan multistakeholders, sehingga diyakini tidak merugikan bagi pihak lain dan menguntungkan bagi pihak lainnya.

“Ini sudah win-win solution. Penerapan pembelian dengan harga ini juga akan kita pantau terus di lapangan, bersama aparat dan yang terkait lainnya,” ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi NTB, Abdul Azis, Jumat (26/4).

Berdasarkan HAP tersebut, untuk jagung pipilan kering tingkat produsen dengan kadar air 15 persen dari Rp4.200 per kilogram (kg) naik menjadi Rp5.000 per kg. Selanjutnya kadar air 20 persen, dari Rp3.970 per kg naik menjadi Rp4.725 per kg. Kadar air 25 persen dari harga Rp3.750 per kg naik menjadi Rp4.450 per kg.Kadar air 30 persen dari Rp3.540 per kg naik menjadi Rp4.200 per kg. Kemudian jagung pipilan kering di tingkat konsumen/peternak dengan kadar air 15 persen, dari sebelumnya Rp5.000 per kg naik menjadi Rp 5.800 per kg.

Sebelum ditetapkannya HAP ini, Pemprov NTB pada 22 April 2024 mengajukan permohonan resmi yang ditandatangani Penjabat Gubernur NTB, Lalu. Gita Ariadi ke Bapanas agar dibijaksanai untuk penyesuaian harga pembelian pemerintah terhadap komoditi jagung. Di mana dasar dari surat tersebut, karena adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah orang untuk menyampaikan aspirasi dari petani jagung ke kepala daerah karena anjloknya harga jagung Rp 3.800 per kg.

“Massa aksi saat itu menuntut dan meminta kepada pemerintah daerah baik Kabupaten dan Provinsi terkait stabilisasi harga jagung dengan mendesak akan beberapa hal,” terangnya. Hal-hal tersebut di antaranya, meminta BUMN dalam hal ini Bulog untuk melakukan penyerapan jagung petani dengan harga yang wajar, dan memfasilitasi distribusi jagung dari daerah sentra jagung kepada off taker di daerah konsumen.

Ada juga tuntutan meninjau kembali peraturan Badan Pangan Nasional nomor 5 tahun 2022 dapat disesuaikan dengan harga wajar yang diusulkan sebesar Rp5.000 per kg. “Alhamdulillah, sekarang kan sudah terpenuhi permintaan penyesuaian harga pembelian jagung. Dan pembelian sudah diberlakukan setelah ditetapkan,” tandasnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer