Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara memaparkan kinerja penerimaan pajak Provinsi Nusa Tenggara Barat hingga 18 Desember 2025 dalam rapat Asset, Liability and Committee (ALCO) Provinsi NTB di Aula Tambora Kanwil DJPb NTB, Senin (22/12/2025). Paparan disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Samon Jaya.
Hingga periode Januari–Desember 2025, penerimaan pajak di Provinsi NTB tercatat mencapai 79,5 persen dari target APBN 2025. Kontributor terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp1.416,62 miliar serta Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM sebesar Rp865,00 miliar. Jenis pajak dengan kontribusi terbesar adalah PPN Dalam Negeri sebesar 33,44 persen, PPh Pasal 21 sebesar 20,17 persen, dan PPh Badan sebesar 14,54 persen.
Pada bulan Desember 2025, penerimaan pajak didorong oleh PPN Dalam Negeri sebesar Rp72,49 miliar, PPh Pasal 21 sebesar Rp45,85 miliar, dan PPh Final sebesar Rp27,34 miliar. Dari sisi sektor usaha, penerimaan pajak hingga Desember 2025 didominasi sektor Administrasi Pemerintah sebesar 48,85 persen, Perdagangan 15,16 persen, dan Jasa Keuangan 7 persen, dengan total kontribusi mencapai 71,01 persen dari keseluruhan penerimaan pajak di NTB.
Kanwil DJP Nusa Tenggara menyampaikan bahwa pemulihan penerimaan pada sejumlah sektor di bulan Desember 2025 dipengaruhi oleh peningkatan kinerja PPN yang didorong daya beli masyarakat. Sejalan dengan itu, Kanwil DJP Nusa Tenggara mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk bersiap menghadapi implementasi penuh Coretax DJP pada awal 2026.
Wajib Pajak diminta segera melakukan pemadanan data, aktivasi akun, serta pembuatan dan validasi Kode Otorisasi (KO). Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025 menjadi dasar bagi seluruh ASN, anggota TNI, dan Polri untuk terdaftar Coretax, melakukan aktivasi akun, dan memperoleh Kode Otorisasi DJP sebelum 31 Desember 2025. Mulai Tahun Pajak 2025, penandatanganan SPT Tahunan dilakukan secara elektronik melalui Coretax DJP. Untuk mendukung aktivasi tersebut, seluruh KPP Pratama di wilayah Nusra membuka tambahan jam pelayanan pada Sabtu–Minggu, 20–21 Desember 2025.
Kanwil DJP Nusa Tenggara menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan, pengawasan, dan edukasi perpajakan guna mendukung penerimaan negara, pertumbuhan ekonomi, dan pembangunan daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

