26.5 C
Mataram
Jumat, 2 Januari 2026
BerandaEkonomiPengusulan Izin Tambang Non Logam di NTB Terus Meningkat

Pengusulan Izin Tambang Non Logam di NTB Terus Meningkat

Mataram (Inside Lombok) – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB mencatat adanya peningkatan permintaan untuk pengusulan izin tambang bukan logam di NTB. Hal ini dampak dari banyaknya proyek strategis yang akan dan tengah dibangun di NTB.

Sejumlah proyek strategis yang ada di Pulau Lombok misalnya pembangunan KEK Mandalika serta kawasan-kawasan penyangganya; pembangunan infrastruktur pendukung Mandalika seperti jalan bypass; dan ada juga pembangunan untuk perluasan Bandara Internasional Lombok di Praya, Lombok Tengah; serta pembangunan beberapa bendungan.

“Ada puluhan pengajuan izin pertambangan yang sudah masuk ke ESDM NTB. Tetapi kewenangannya hanya untuk Pertek (Pertimbangan Teknis). Sedangkan penerbitan izinnya ada di Dinas Penanaman Modal,” ujar Sekdis ESDM, Niken Arumdati, Rabu (14/6).

Untuk proyek strategis yang dibangun di Sumbawa, di antaranya pembangunan beberapa bendungan. Kemudian pembangunan smelter yang cukup besar di Kabupaten Sumbawa Barat. Hal tersebut juga diyakini meningkatnya jumlah pengajuan izin tambang bukan logam.

“Untuk pembangunan smelter ini spesifikasi materialnya agak ketat. Tapi bisa saja efeknya terjadi peningkatan permintaan material,” ucapnya.

Sementara peningkatan jumlah pengajuan rekomendasi Pertek untuk penerbitan izin pertambangan bukan logam ini, ada kaitannya dengan diterbitkannya UU No. 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas UU no. 4 tahun 2009, dimana kewenangan pertambangan ditarik ke pemerintah pusat. Kemudian baru di 2022 Agustus didelegasikan kembali Pertek ke Pemda dengan diterbitkan Perpres 55 tahun 2022.

“Jadi banyak yang masuk pengajuan rekomendasi untuk Pertek ke kami. Untuk Pertek ini kami lakukan sesuai aturan dan prosedur. Sepanjang dokumen lengkap, dan wilayah diajukan untuk lokasi penambangan sudah clear and clear, penerbitan rekomendasinya lebih cepat. Sekarang semua serba OSS,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM NTB Trisman mengatakan, Pemprov NTB menginisiasi inovasi pelayanan publik sektor pertambangan berbasis online atau M-CLINIS. Sesuai dengan kewenangan yang mengacu pada Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan Sektor Pertambangan Bukan Logam dan Batuan.

“Dalam M-CLINIS ini, berupa penerbitan WIUP, Pertimbangan Teknis dan Konsultasi Teknis lainnya,” katanya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer