25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaEkonomiService Charge Tidak Diberlakukan, Karyawan Hotel dan Restoran di Loteng Kurang Sejahtera

Service Charge Tidak Diberlakukan, Karyawan Hotel dan Restoran di Loteng Kurang Sejahtera

Mataram (Inside Lombok) – Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lombok Tengah (Loteng), Lalu Fatahilah menaruh perhatian terkait dengan kesejahteraan karyawan hotel dan restoran di kabupaten tersebut. Pasalnya, hal itu menurutnya berhubungan langsung dengan pelayanan yang diberikan karyawan. Mengingat dari pemilik hotel dan restoran tidak memberlakukan service charge (uang pelayanan) bagi karyawannya.

“Di sana (Loteng, Red) itu isunya adalah terkait dengan service charge ke pegawai hotel. Ownernya banyak dari luar, mereka itu rata-rata tidak masukkan service charge. Inilah pentingnya PHRI, karena mereka tidak seragam,” ungkap Fatahilah di Mataram, Kamis (25/4).

Dijelaskan, service charge bagi karyawan ini sangat diperlukan, karena salah satu komponennya memberikan kesejahteraan terhadap karyawan itu sendiri. Bahkan rata-rata karyawan hotel dan restoran di Loteng dinilai pihaknya belum memperhatikan kesejahteraan karyawan.

“Biasanya kalau di Mataram, baik itu restoran atau hotel 10 persen dari omzetnya untuk service charge pegawai. Jadi kalau kita lihat dari struk, itu 21 persen pengenaannya, jadi 11 persen untuk pajak dan 10 persen untuk (service) charge,” terangnya.

Hal serupa juga diberlakukan di Senggigi, Lombok Barat. Sedangkan Loteng belum menerapkan itu. Fatahilah menilai kondisi tersebut membuat pergerakan Mandalika sedikit santai, sehingga banyak SDM bidang hotel dan restoran hanya mengharapkan upah saja dan tidak ada yang lain. Hal itu berpengaruh ke pelayanan yang diberikan.

“Iya, banyak yang komplain, enggak ramah lah stafnya. Ya bagaimana orang, tidak diperhatikan kesejahteraan pegawainya sama owner-ownernya, restoran terutama,” katanya. Selain banyak keluhan, karena tidak adanya service charge tersebut akhirnya banyak SDM pindah kerja ke Tiga Gili Lombok Utara, Senggigi, Bali.

Menurutnya, kondisi ini pun bisa saja mengarah ke krisis tenaga kerja nantinya. “Walaupun ada Poltekpar di sana dan rata-rata situasinya mereka, walaupun lulus belum terlalu siap menghadapi iklim tenaga kerja yang sebenarnya,” terangnya.

Untuk itu, PHRI Loteng saat ini mengupayakan agar service charge bisa diberlakukan oleh seluruh hotel dan restoran di sana. Di mana pemerintah daerah dapat mengeluarkan surat edaran terkait dengan service charge bagi karyawan, merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerja nomer 7/2016.

“Minimal surat edaran, ini kan menengak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Barang wajib ini sebenarnya, karena ini akan mempengaruhi layanan di Loteng, khususnya event MotoGP dan lain-lain,” jelasnya.

Saat ini ada 26 hotel dan 11 restoran yang sudah terdaftar di PHRI Loteng dengan jumlah anggota sekitar 37 orang. “Ini kita mau endorsement untuk sinkronisasi data dengan pemerintah kabupaten Lombok Tengah. Agar yang belum terdaftar, bisa daftar di PHRI,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer