25.5 C
Mataram
Sabtu, 27 April 2024
BerandaEkonomiTembakau hingga Semangka Tak Dapat Pupuk Subsidi, Distan Loteng Pantau Situasi Dilematis

Tembakau hingga Semangka Tak Dapat Pupuk Subsidi, Distan Loteng Pantau Situasi Dilematis

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Petani tembakau tidak mendapatkan pupuk bersubsidi pada musim tanam 2023 ini. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Kepala Dinas Pertanian (Distan) Lombok Tengah (Loteng), Muhammad Kamrin mengatakan dalam Permentan tersebut sudah diatur jenis pupuk bersubsidi, kemudian komoditas pertanian yang mendapat alokasinya. “Jenis pupuk yang ada subsidinya untuk petani itu yaitu pupuk jenis Urea dan NPK. Ada dua jenis,” ujarnya, Jumat (19/5/2023).

Aturan ini diakui Kamrin membuat pihaknya dilematis. Terutama jika ada indikasi alokasi pupuk subsidi kurang karena dimanfaatkan petani untuk tanaman di luar ketentuan yang diatur Permentan.

“Bayangkan kalau itu gunakan pupuk bersubsidi. Maka pada akhirnya pupuk bersubsidi yang sudah direncanakan dalam RDKK itu akan tersedot ke situ,” keluhnya. Untuk itu, pihaknya memastikan bahwa ketersediaan pupuk untuk kebutuhan tanam pada musim ini masih tersedia. “Mereka sudah terbiasa menggunakan pupuk non subsidi, lebih-lebih petani tembakau yang sudah menjalani kemitraan,” lanjutnya.

- Advertisement -

Ia menjelaskan, komoditas yang mendapatkan pupuk subsidi sesuai dengan aturan itu pada tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai. “Yang di luar itu misalnya tanamannya seperti tembakau, semangka, kacang panjang, tomat itu tidak ada subsidinya,” ujarnya.

Untuk tanaman perkebunan yang mendapatkan subsidi yaitu kopi, kakao, dan tebu rakyat. Kemudian tanaman hortikultura yang mendapatkan alokasi pupuk subsidi yaitu tanaman cabai, bawang merah, bawang putih. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer