29.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaEkonomiWaspada, Ada Tiga Pinjol Ilegal Baru Beraksi di NTB

Waspada, Ada Tiga Pinjol Ilegal Baru Beraksi di NTB

Mataram (Inside Lombok) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB mencatat ada tiga entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dengan nama baru. Temuan itu berdasarkan 11 laporan masyarakat yang diterima sepanjang Januari 2024 kemarin.

“Kita bicara ilegal, tentunya kalau ada demand, supply-nya jalan. Ini yang kadang kadang kita susah juga, ternyata ada. Untuk pinjol ilegal ada pengaduan ke kita di Januari 2024 ada tiga entitas,” ungkap Kepala OJK NTB, Rico Renaldi, Rabu (7/2).

Tiga entitas yang dilaporkan ilegal di Januari 2024 di antaranya ada Pinjaman Uang, Dana Go, Klo Mudah. “Iya itulah modelnya pinjol itu yang lama sudah hilang yang baru muncul, seperti ini lah, sebelumnya kita tidak pernah dengar nama-nama itu,” tuturnya.

Diketahui, meminjam dana melalui pinjol, terutama pinjol ilegal syarat dan bunga diberikan kepada masyarakat cukup besar dan memberatkan. Mengingat banyak kasus pinjol justru menjerat peminjamnya karena bunganya ditetapkan cukup besar.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan data Statistik Tekfin Pendanaan dari OJK ada beberapa provinsi tercatat kredit macet pinjol atau TWP 90. Salah satunya adalah Provinsi NTB termasuk TWP 90 yang tertinggi mencapai 5,8 persen. Tentunya ini menjadi perhatian karena mudahnya diakses untuk pinjol di tengah-tengah masyarakat.

Apalagi sekarang ini terkait dengan layanan online masyarakat di NTB ini cepat beradaptasi dan mempelajari. Sehingga merek dengan mudah melakukan pinjaman dana melalui pinjol, sayangnya belum banyak yang mengetahui pinjol legal dan ilegal.

“Tentunya selalu kalau OJK, kita melakukan sosialisasi edukasi bagaimana mengetahui fintance atau pinjol yang ilegal, bagaimana penggunaanya dan bunganya cukup besar. Kalau yang legal sudah terdaftar di OJK,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer