26.5 C
Mataram
Rabu, 4 Desember 2024
BerandaEkonomiWaspada Jasa Pelunasan Utang, 498 Entitas Diblokir Satgas PASTI

Waspada Jasa Pelunasan Utang, 498 Entitas Diblokir Satgas PASTI

Mataram (Inside Lombok) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya pihak yang menawarkan jasa pelunasan utang pada pinjaman online. Penawaran ini banyak muncul belakangan, apalagi dengan semakin maraknya pinjaman online (pinjol).

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto mengatakan jasa pelunasan utang ini menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjol sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru di pinjol lainnya. Serta menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjol yang dimiliki korban. Namun meminta imbalan jasa berupa dana dari sebagian pinjaman baru yang dicairkan atas pengurusan tersebut.

“Tapi pada kenyataannya pihak tersebut tidak memenuhi tawaran yang telah dijanjikan, sehingga utang korban tidak terselesaikan dan justru semakin bertambah banyak dengan adanya utang baru,” ujarnya.

Sementara itu, Satgas PASTI pada periode Agustus-September 2024 menemukan 400 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs. Dan aplikasi serta 30 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Bahkan telah memblokir 68 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

“Berkaitan dengan temuan tersebut dan melakukan koordinasi antar anggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Sejak 2017 sampai dengan 30 September 2024, Satgas telah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal. Diingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

“Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram. Jika menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer