33.5 C
Mataram
Rabu, 30 Oktober 2024
BerandaEsaiMenyoal Harga Nyawa Perempuan di Hadapan Belenggu Patriarki

Menyoal Harga Nyawa Perempuan di Hadapan Belenggu Patriarki

Saya setengah terperanjat dan mendapati kepala saya amat pening karena aliran darah yang memanas dan memuncak di kepala. Nyeri dan rasa geram datang bersamaan, tatkala membaca sebuah postingan di laman media sosial tentang seorang istri di Desa Lantan, Lombok Tengah dibunuh oleh suaminya sendiri lantaran dianggap tidak patuh kepada suami.

Tentu alasan pembunuhan ini dapat disebut sebagai sebuah kekonyolan; disokong oleh praktek patriarki yang mengakar, hingga berakhir menjadi pembunuhan. Padahal alasan apapun tidaklah dapat membenarkan seorang suami untuk membunuh istrinya sendiri.

Kasus pembunuhan itu menjadi contoh nyata praktek femisida, di mana perempuan dibunuh hanya karena melukai harga diri laki-laki dengan dibumbui alasan-alasan yang bahkan tidak masuk akal dan cenderung sepele, yang akhirnya menjadi eskalasi lain dari sejarah panjang praktek Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Adakah yang akan membela seorang perempuan saat mengalami persekusi di dalam rumah tangganya sendiri seperti kasus itu? Jawabannya bisa ada dan tidak ada. Menentukan siapa yang akan membela seorang perempuan saat mengalami kekerasan domestik sangat bergantung pada keinginan si perempuan untuk membela haknya sendiri—melaporkan kasus yang dialaminya, misalnya. Selain itu adanya perlindungan dan regulasi hukum yang jelas, serta dapat menjamin korban, adalah hal yang sangat penting.

- Advertisement -

Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen. PPPA), semenjak pandemi 2020 tingkat KDRT melonjak tajam hingga mencapai sekitar 60 persen, atau sebanyak 299.911 kasus dalam setahun terakhir. Namun tingginya pelaporan kasus KDRT ini nampaknya belum begitu sejalan dengan solusi yang ditawarkan; terutama kurangnya dukungan dari lingkungan sekitar korban, menyebabkan banyak korban berusaha menyangkal apa yang dialaminya. Sehingga dalam pelaksanaannya, sulitnya proses penindakan terhadap peristiwa ini didorong oleh relasi kuasa yang terjadi cukup sistematis.

Perempuan korban KDRT cenderung mendapat banyak justifikasi dan stigma yang berasal dari lingkungan sekitar tempatnya tumbuh/bergaul. Seperti anggapan bahwa perempuan korban kekerasan layak diperlakukan demikian karena tidak memenuhi kodratnya yang berkaitan dengan kerja-kerja domestik rumah tangga, atau bahkan dianggap tidak mampu melayani suami.

Meski korban KDRT biasanya terdorong untuk bercerai, ada sebagian korban yang masih memilih bertahan meski mengalami penyiksaan berkali-kali. Alasannya beragam. Termasuk masih bergantung secara ekonomi dengan pelaku, masih berharap pelaku dapat berubah, mendapat teror dari pelaku, dianggap normal atau dibenarkan oleh lingkungan, serta tidak memiliki support system yang memadai. Selain itu perempuan yang memilih bercerai cenderung dipersalahkan karena dianggap tidak mampu mempertahankan rumah tangga—bahkan hingga dianggap aib keluarga.

Femisida: Pembunuhan Perempuan karena Ia Perempuan

Sebelas entitas di bawah naungan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menyepakati bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang paling banyak terjadi. Sehingga setiap bulan November digelar peringatan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16HAKTP)  yang bertujuan untuk merefleksi upaya-upaya yang dilakukan oleh tiga orang aktivis perempuan, Mirabal bersaudara yang tewas dibunuh (ya, itu adalah salah satu tindakan femisida!) karena perjuangan mereka menegakkan HAM di negara Dominika.

Femisida, oleh Komnas Perempuan, didefinisikan sebagai pembunuhan yang terjadi terhadap perempuan yang dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung karena jenis kelamin atau gender-nya. Pembunuhan ini biasanya didorong oleh rasa superioritas, dominasi, hegemoni, agresi maupun misogini terhadap perempuan, rasa kepemilikan terhadap perempuan, ketimpangan relasi kuasa dan kepuasan sadistik. Definisi ini dirujuk dari definisi yang dibuat oleh WHO, Pelapor Khusus PBB untuk kekerasan terhadap Perempuan, Deklarasi Wina, UN women, dan UN ODC. Istilah femisida sendiri pertama kali diperkenalkan oleh Diana Russel dalam bukunya berjudul Femicide, The Politics of Women Killing.

Setidaknya terdapat Sembilan kategori femisida yang telah berhasil dicatat oleh deklarasi WINA (dalam Bahasa Inggris: Vienna Declaration and Programme of Action), sebuah deklarasi hak asasi manusia yang ditetapkan berdasarkan konsensus pada tanggal 25 Juni 1993 selama Konferensi Hak Asasi Manusia di Kota Wina Austria. Kategori yang dimaksud antara lain (1) femisida pasangan intim, (2) femisida budaya (femisida atas nama kehormatan, mahar, ras, tuduhan sihir, pelukaan dan pemotongan genitalia perempuan, dan femisida terhadap bayi), (3) femisida dalam konteks konflik sosial bersenjata dan perang, (4) femisida dalam industri seks komersial, (5) femisida terhadap orientasi seksual dan identitas gender, (7) femisida di penjara, (8) femisida non intim, serta (9) femisida terhadap perempuan pembela HAM. 

Di indonesia, pada 2022, sepanjang bulan juni 2021-2022 pendalaman praktek femisida dilakukan Komnas Perempuan melalui pemantauan melalui media daring serta penelitian atas putusan pengadilan yang difokuskan pada femisida pasangan intim sebagai buntut panjang KDRT. Pemantauan media daring mencatat sekitar 84 kasus femisida pasangan intim terjadi baik dilakukan oleh suami ataupun mantan suami kepada korban. Sedangkan hasil pemantauan putusan pengadilan menunjukkan temuan adanya 15 kasus pembunuhan terhadap istri yang terjadi sejak 2015.

Komnas perempuan mempublikasikan temuannya tentang femisida melalui rilis yang diberi judul Lenyap dalam Senyap, Korban Femisida dan Keluarganya Berhak atas Keadilan. Berdasarkan temuan ini pula kemudian dikerucutkan sebanyak 74 kasus femisida terjadi di ranah privat. Fakta ini kembali memperjelas bahwa perempuan tidak mendapat tempat aman bahkan di rumah mereka sendiri. Dominasi dan ketimpangan gender yang diperkuat oleh praktek patriarki yang mengakar di masyarakat Indonesia adalah awal dari kejahatan yang berujung pada femisida.

Di Nusa Tenggara Barat (NTB) khususnya Lombok Timur, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB mencatat kasus kekerasan terhadap perempuan di masa pandemi Covid-19 mengalami peningkatan. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) sampai dengan 3 Agustus 2021, jumlahnya mencapai 178 kasus.

Akumulasi ini tentu saja tidak begitu saja mencerminkan fakta yang terjadi di lapangan. Sebab, sepengalaman saya, masih banyak kekerasan dalam rumah tangga yang enggan dilaporkan oleh korban atau bahkan cenderung ditutup-tutupi. Penyebabnya tentu saja ketidak-berdayaan korban untuk menghadapi pandangan miring dari lingkungan sekitarnya yang cenderung menyalahkan dan menyudutkan perempuan saat mengalami kekerasan, di mana kondisi ini tentu saja sangat berbahaya.

Posisi Perempuan dalam Belenggu Patriarki Rumah Tangga

Posisi perempuan dalam rumah tangga kerap dipandang sebagai objek atau subordinasi dari laki-laki, yang berkewajiban untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan domestic. Perempuan juga seringkali diminta tunduk dan patuh di hadapan laki-laki. Anggapan bahwa tindak-tanduk perempuan atau istri mesti sesuai dengan perkataan suami adalah produk dari paham patriarki yang menganggap titah laki-laki atau posisi laki-laki sebagai norma. Sayangnya, produk patriarki ini mengakar sedemikian hebatnya di tengah-tengah masyarakat, hingga sangat sulit diubah.

Posisi subordinasi ini sangatlah merugikan perempuan sebagai kelompok rentan yang cenderung menerima perlakuan sewenang-wenang hanya karena dirinya perempuan. Ketimpangan gender dan relasi kuasa kerap kali jadi senjata untuk merampas hak-hak bahkan nyawa perempuan. Belum lagi persoalan “kodrat wanita” yang mengikat, hingga dijadikan landasan norma bagi perempuan.

Kodrat gender-nya sering disebut-sebut sebagai panduan perempuan dalam memilih jalur hidup serta menempatkan stratifikasi perempuan dalam masyarakat. Perempuan kerap kali dianggap tidak bisa mengambil keputusan atau pilihan yang tepat, sehingga atas dasar pandangan laki-lakilah hidupnya berjalan.

Konstruksi sosial dan kultural soal kodrat perempuan ini dengan nyata berakhir menjadi ancaman besar-besaran terhadap kelangsungan hidup perempuan. Fungsi melayani, mengayomi, mendidik dan fungsi vital lainnya selain dari mencari nafkah dibebankan pada perempuan. Kendati demikian, perempuan masih sering dianggap hanya sebagai beban dalam rumah tangga, karena pekerjaan rumah tangga dianggap tidak menghasilkan apa-apa.

Meski pada prakteknya banyak istri yang harus menanggung beban kerja lebih berat dan lebih lama selama mengurus rumah tangganya, mereka acap kali tetap dianggap tidak berdaya. Seperti pengalaman seorang kawan saya, yang menjadi ibu rumah tangga sekaligus dituntut membantu suami dalam pemenuhan ekonomi rumah tangga mereka. Meski telah menjalani segala kerepotan itu, suami kawan saya masih bersikap layaknya si istri tidak berkontribusi besar, sehingga enggan memberikan hak untuk pengambilan keputusan ekonomi pada istrinya.

Dalam kasus femisida sendiri, jelaslah bahwa konsep superioritas yang dipupuk laki-laki dalam bingkai patriarki adalah akar yang membelenggu perempuan. Penempatan perempuan sebagai objek membatasi hak-haknya untuk dapat bersuara dan memberi pendapat. Sehingga saat perempuan bersuara dianggap telah melukai harga diri laki-laki atau dianggap melawan.

Konsekuensi yang didapat dari mahalnya kebebasan, kesetaraan dan ruang aman bagi perempuan tidak hanya sebatas diskriminasi atau kekerasan. Lebih jauh telah memunculkan kondisi pelik di mana nyawa atau hak hidup perempuan seolah halal untuk direnggut di tangan-tangan pacar, suami, kakak/adik laki-laki bahkan oleh ayah sendiri. Sebab bagaimana mungkin seorang perempuan harus dibunuh hanya karena ia terlambat bangun pagi, tidak membuat kopi untuk suami, atau karena menjawab saat berdebat dengan suaminya sendiri?

Masalah pelik ini butuh perhatian bersama. Antara lain menuntut tanggung jawab negara untuk ikut serta dalam mencegah, melindungi dan menjamin hak perempuan atas hidup dan bebas dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan. Sudah saatnya untuk membangun kepedulian bersama, memastikan upaya-upaya pencegahan, penanganan dan pemulihan korban terintegrasi dalam sistem hukum dan kebijakan sosial. Termasuk peran serta media yang berpihak pada korban kekerasan sangatlah dibutuhkan.

Minimnya pengetahuan masyarakat tentang isu femisida perlu menjadi perhatian. Pemahaman soal ini perlu disebarluaskan, termasuk untuk mendorong peran serta laki-laki agar mulai ikut peduli dengan isu-isu penyetaraan hak-hak perempuan dalam lingkup hidup sehari-hari. Menanamkan konsep kesetaraan ini bahkan dapat dimulai sedini mungkin, termasuk pada anak-anak. Sebab pembunuhan terhadap perempuan hanya karena ia perempuan harus dipahami sebagai kejahatan kemanusiaan yang harus dihentikan serta ditindak tegas.

 

Baiq Rosdiana Susanti, berasal dari Lombok Timur. Menyenangi dan aktif dalam isu seputar keperempuanan dan kekerasan terhadap perempuan. Tergabung bersama Duta Damai Dunia Maya NTB sejak tahun 2017 untuk mengkampanyekan soal perempuan dan konten yang mendamaikan media sosial. Saat ini aktif dan membuat konten di Instagram @kakroosss_.

- Advertisement -

Berita Populer