31.5 C
Mataram
Senin, 22 Desember 2025
BerandaHukum317 Narapidana Lapas Selong Diusulkan Terima Remisi HUT ke-80 RI

317 Narapidana Lapas Selong Diusulkan Terima Remisi HUT ke-80 RI

Lombok Timur (Inside Lombok) – Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong mengajukan usulan pemberian remisi bagi ratusan warga binaan. Tercatat, sebanyak 317 narapidana diusulkan menerima Remisi Umum, sementara 351 lainnya diusulkan mendapatkan Remisi Dasawarsa.

Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin, melalui Kasubsi Registrasi, Imam Haidar Pratama, menyampaikan bahwa usulan ini diajukan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan. “Mereka yang diusulkan merupakan warga binaan yang berkelakuan baik, disiplin, dan tidak pernah melanggar aturan Lapas, serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan,” ujar Imam, Rabu (06/08/2025).

Selain remisi umum, Lapas Selong juga mengajukan Remisi Dasawarsa yang jarang diberikan. Remisi ini, jelasnya, diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, sebagai bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang konsisten menunjukkan sikap positif dan mengikuti program pembinaan dalam jangka panjang. Besaran Remisi Dasawarsa ditetapkan sebesar 1/12 dari masa pidana yang dijalani, dengan pengurangan maksimal tiga bulan. Remisi ini diharapkan memberi motivasi kepada narapidana untuk terus berkelakuan baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat. “Menariknya, remisi dasawarsa terakhir kali diberikan pada 2015, dan kini kembali hadir di tahun 2025,” tambahnya.

Ia juga menuturkan bahwa seluruh proses pemberian remisi saat ini telah terintegrasi melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Sistem digital ini memudahkan pemantauan secara cepat, akurat, dan transparan. Dengan adanya remisi tersebut, pihak Lapas Selong berharap warga binaan semakin menyadari hak-haknya serta termotivasi menjalani pembinaan secara disiplin dan tertib.

- Advertisement -

Berita Populer