Mataram (Inside Lombok) – Bawaslu Kota Mataram menelusuri dugaan adanya praktek politik uang atau money politic yang dilaporkan masyarakat. Laporan tersebut masuk pasca pemungutan suara pada 19 Februari lalu.
Komisioner Bawaslu Kota Mataram, Bambang Suprayogi mengatakan dugaan praktek politik uang terjadi pada 12 Februari 2024 saat masa tenang. Meski laporan tersebut sudah kadaluarsa, pihaknya akan tetap menelusuri. “Itu laporan masuk tanggal 19 Februari 2024. Saat kejadian itu tanggal 12 Februari 2024,” katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan aturan dari Bawaslu laporan maksimal diterima selama 7 hari setelah kejadian. Dengan keterlambatan laporan dugaan tersebut, Bawaslu Kota Mataram tidak meregistrasi laporan yang masuk.
“Tapi karena mengandung ada bukti materil di sana ada unsur dugaan pidana, kami dari Bawaslu Kota Mataram tetap melakukan penelusuran dengan keterbatasan informasi tersebut,” katanya.
Ditegaskan, jika informasi yang dilaporkan tidak kadaluarsa maka Bawaslu Kota Mataram akan langsung melakukan penelusuran dengan Tim Gakkumdu untuk memastikan laporan tersebut. Selain itu, bisa lebih cepat mencari tahu fakta-fakta yang terjadi di lapangan. “Mungkin kemarin situasinya makanya informasi masuk tanggal 19 Februari 2024,” katanya.
Penelusuran ini disebut tidak wajib karena laporan dugaan tersebut tidak teregistrasi di Bawaslu. Hanya saja, penelusuran yang dilakukan akan diupayakan semaksimal mungkin dan menjadi beban moral anggota Bawaslu Kota Mataram dan apresiasi kepada masyarakat yang sudah mau melaporkan adanya dugaan tersebut. “Persentase masyarakat yang datang ke kantor sangat sedikit. Jadi bentuk apresiasi kami, ya kami lakukan penelusuran. Bagaimana hasilnya tunggu saja,” katanya. (azm)