29.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaHukumDiduga Jadi Korban TPPO, Warga KLU Pulang dalam Keadaan Lumpuh Setelah Diberangkatkan...

Diduga Jadi Korban TPPO, Warga KLU Pulang dalam Keadaan Lumpuh Setelah Diberangkatkan ke Arab Saudi

Mataram (Inside Lombok) – Budi Hartini, seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Lombok Utara (KLU) diduga hampir menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ironisnya, ia justru dipulangkan lantaran mengalami sakit sebelum bekerja, hingga mengalami kelumpuhan.

Pemerhati Migran Indonesia (PMI) KLU sekaligus Pendamping Desa Teniga Kecamatan Tanjung KLU, Novita Sari menjelaskan peristiwa yang dialami Budi berawal saat korban mendaftar sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dengan tujuan negara penempatan Timur Tengah. Pendaftaran dilakukan lewat calo asal KLU inisial HS (perempuan).

Kemudian pada 25 Mei 2022 korban diberangkatkan dari Lombok ke Jakarta, sebelum akhirnya diterbangkan ke negara tujuan. “Di Jakarta hanya 1 minggu, setelah itu dia diberikan tiket transit ke Philipina baru ke Riyadh. Dari informasi kami dapatkan korban mengalami kecelakaan saat berada di bandara Riyadh, posisinya belum bekerja,” ujar Novita usia mendampingi korban melapor ke satgas TPPO Polda NTB, Senin (25/9).

Kecelakaan yang dimaksud adalah korban mengalami pecah di bagian kepala dan telah diambil tindakan untuk operasi bedah. Namun selama proses itu berlangsung, tidak ada informasi kepada keluarga, baik pada saat kejadian atau pada saat korban dirawat di rumah sakit.

Selang tiga bulan kejadian kecelakaan di Bandara Riyadh, barulah keluarga korban diinformasikan korban akan dipulangkan lantaran sakit. “Tidak dijelaskan sakitnya seperti apa. Kemudian iparnya diminta oleh sponsor untuk menjemput ke Jakarta. Ketika sampai di Jakarta, keluarga tidak mengetahui bahwa keadaanya bisa separah itu. Karena ada bekas operasi di otak dan di tenggorokannya ada bekas luka seperti telah dimasukkan selang,” terangnya.

Atas kejadian tersebut, dari pihak desa sudah melaporkan ke Majelis Krama Desa (MKD) untuk membantu menangani kasus yang dialami Hartini itu. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memediasi korban dengan calo yang memberangkatkan. Hasilnya, calon diminta mengurus asuransi dan perawatan medis korban.

Pihak keluarga korban pun menunggu realisasi perjanjian tersebut. Namun poin-poin itu tidak dipenuhi. Padahal sudah ada tanda tangan di atas materai. Atas ingkar janji itu pun, keluarga korban pun sempat ingin berdamai jika oknum calo bertanggungjawab atas perawatan medis korban.

“Saat itu suami korban akhirnya mau berdamai dengan syarat diberikan uang sebagai biaya perawatan, beli pampers,dan sebagainya. Karena korban sudah tidak bisa produktif berjalan. Pihak korban meminta uang sejumlah Rp 25 juta, itu juga kita mediasi kedua,” bebernya.

Kendati, permintaan itu juga tidak diindahkan oleh pihak calo, sehingga akhirnya pihak keluarga Hartini membuat laporan ke satgas TPPO Polda NTB, karena memang sudah tidak ada informasi lagi itikad baik dari pihak calo.

“Korban ini pulangnya 3 September 2022. Sampai sekarang ini cara bicaranya hanya itu-itu saja, kalau mau minta makan paling hanya (isyarat) tangan saja. Maka kami berharap, bisa memperoleh keadilan karena kita tahu ini adalah cacat yang sifatnya permanen walaupun keadaan fisiknya tidak berubah,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer