Mataram (Inside Lombok) – Perempuan asal Lombok Utara inisial CM (24) yang melapor ke kepolisian atas dugaan pelecehan seksual yang dialaminya justru ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE, lantaran menceritakan pelecehan yang dialaminya di media sosial (medsos) pribadi. Proses hukum seperti itu pun dinilai hanya menambah trauma korban, setelah sekian lama mengumpulkan keberanian untuk mengungkapkan apa yang dialaminya.
Ketua Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) NTB sekaligus anggota SEPAK ITE NTB, Yan Mangandar mengungkapkan akibat kasus pelecehan seksual yang diduga dialami korban, CM sempat trauma hingga mengurung diri berhari-hari di dalam kamar. Namun setelah berani mengungkapkan apa yang dialaminya, ia justru dilaporkan sebagai pelaku pencemaran nama baik dengan undang-undang ITE.
Kasus pelecehan seksual pun terjadi saat korban magang di salah satu hotel di Lombok Utara pada 1 Februari 2023, di mana terduga pelaku adalah manajer di hotel tersebut. “Korban masih mengalami trauma, sedangkan keluarga dan tokoh adat Bayan kecewa dengan pemilik hotel yang masih melindungi terlapor kekerasan seksual, juga kecewa kepada ketidakadilan yang dilakukan pihak kepolisian,” ungkap Yan, Rabu (8/5).
Setelah mengalami pelecehan secara fisik dan verbal, korban pun memutuskan berhenti dari program magangnya pada 20 Februari 2023 saat masa magang baru berjalan 20 hari dari rencana program awal selama 3 bulan. “Karena tidak tahan kelakuan terlapor yang merendahkan martabatnya sebagai perempuan, lalu pindah tempat PKL ke Senggigi Lombok Barat,” jelas Yan.
Saat ini korban pun sudah menikah pada Januari 2024. Namun trauma korban kembali muncul setelah korban didatangi tiga anggota Polda NTB pada 26 Maret 2024 untuk pemeriksaan lantaran korban menjadi tersangka kasus ITE. “Dan (korban) tambah trauma ketika terima surat panggilan 28 April 2024 dilampiri penetapan tersangka,” terangnya.
Untuk itu, CM saat ini diberikan pendampingan baik dari sisi hukum maupun psikologisnya. Karena memang seharusnya para korban kekerasan seksual dilindungi dari segala sisi. “Pendampingan psikososial korban sudah dilakukan oleh UPTD PPA Lombok Utara, sedangkan Pendampingan hukumnya oleh tim hukum SEPAK ITE NTB. Saat ini korban berada di rumahnya di Lombok Utara,” jelasnya. (dpi)