Mataram (Inside Lombok) – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di NTB menjadi atensi semua pihak. Baik pemerintah maupun pihak kepolisian, karena banyak masyarakat NTB yang menjadi korban. Sepanjang 2023 ini saja, tercatat 31 kasus yang ditangani oleh Satgas TPPO Polda NTB. Jumlah itu diperkirakan hanya sebagian kecil dibanding jumlah kasus yang belum dilaporkan atau terungkap.
Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati mengatakan 31 kasus TPPO yang ditangani tahun ini sebagian berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari). “Dari 31 kasus pada tahun ini dengan jumlah korban laki-laki 170 orang, perempuan 40 orang. Seseorang yang dilaporkan sebagai tersangka, 29 laki-laki dan 21 perempuan,” ujarnya, Rabu (27/9).
Adanya Satgas TPPO Polda NTB semakin memudahkan para korban untuk bisa melapor jika menjadi korbannya. Dari laporan yang diterima oleh satgas Polda NTB, yang paling parah pada Senin (25/9) kemarin dengan korbannya melapor dalam keadaan lumpuh.
Banyaknya kasus TPPO di NTB memang ada beberapa faktor yang menjadi penyebabnya, salah satunya ekonomi. “Berbicara faktor penarik dan pendorong yang tidak bisa lepas, satu sisi masyarakat selain kebutuhan ekonomi, juga ada faktor kebanggaan karena bisa bekerja di luar negeri,” tuturnya.
Kemudian faktor penarik dari luar negeri, yaitu iming-iming gaji besar. Hal tersebut menjadi faktor yang mencuri perhatian masyarakat NTB, meskipun dari kesiapan dari aspek keterampilan tidak memenuhi. Tetapi iming-iming gaji besar, sehingga masyarakat nekat dan berani untuk bekerja di luar negeri.
“Hampir rata di wilayah NTB ini menjadi korbannya (TPPO). Kalau dibandingkan dengan tahun lalu ya jauh lah. Tahun ini ada satgas TPPO, semua kerja keras sehingga banyak terungkap termasuk yang tidak kita sangka-sangka Perusahaan yang punya izin, tetapi sektor bekerjanya berbeda kemudian menjadi ilegal,” jelasnya. (dpi)