24.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaHukumSoal Eksekusi Gugatan, Kuasa Hukum Ungkap Yayasan RSI NTB Hormati Putusan Pengadilan

Soal Eksekusi Gugatan, Kuasa Hukum Ungkap Yayasan RSI NTB Hormati Putusan Pengadilan

Mataram (Inside Lombok) – Permasalahan hukum antara Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) NTB yang diketuai oleh Lalu Imam Hambali dengan pemborong Soenarijo saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Mataram. Hal ini terkait kasus pembangunan SDIT Yarsi Mataram yang dihentikan sepihak oleh yayasan. Atas putusan yang sudah keluar, pihak Yayasan RSI NTB pun disebut menghormati putusan pengadilan.

Kuasa hukum Yayasan RSI NTB selaku termohon, Abdul Hanan menerangkan pihaknya menghormati putusan pengadilan, antara lain dengan secara sukarela siap mencicil terhadap pemohon, dalam hal ini kontraktor. “Jadi ada niat baik untuk mencicil. Tapi mereka menolak,” ujarnya saat dihubungi.

Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Mataram membatalkan eksekusi uang Rp2 miliar lebih ke Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) NTB. Pembatalan itu berdasarkan Penetapan Eksekusi Gugur perkara Nomor: 273/Pdt.G/2021/PN Mtr tanggal 30 Desember 2024.
Isinya, memerintahkan Panitera PN Mataram untuk mencatat dan mencoret permohonan eksekusi tersebut dari register perkara permohonan eksekusi. “Dan sewaktu waktu dapat diajukan kembali,” bunyi surat tersebut.

Panitera PN Mataram juga diperintahkan mengembalikan sisa panjar biaya eksekusi kepada pemohon eksekusi. Isi surat itu juga menyebut, sampai saat ini kuasa pemohon eksekusi tidak mengindahkan surat pemberitahuan. Karena itu, permohonan eksekusi yang diajukan patut dicoret dari register perkara dan sewaktu-waktu dapat diajukan kembali. “Maka untuk itu memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Mataram agar mengembalikan sisa panjar biaya perkara eksekusi kepada pemohon eksekusi,” bunyinya.

Sebelumnya ada juga surat pemanggilan yang dilakukan pada 17 Maret 2025 lalu melalui surat nomor 10/Pdt.Eks./2025/ PN Mtr. Oleh pengadilan negeri mataram pada tanggal 17 maret telah dilaksanakan acara aanmaning (teguran) yang dihadiri oleh Soenarijo (pemohon eksekusi) dan termohon Yayasan RSI NTB diwakili oleh kuasa hukumnya.

Perintah eksekusi aset itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) 831/PK/Pdt/2024 yang menolak peninjauan kembali (PK) putusan PN Mataram nomor 273/Pdt.G/2021/PN Mtr tanggal 23 Maret 2022. Sebelum ini, Yayasan RSI NTB melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Mataram 81/Pdt/2022/PT MTR tanggal 7 Juni 2022. Namun, PT Mataram malah menguatkan putusan PN Mataram 273/Pdt.G/2021/PN Mtr tanggal 23 Maret 2022.

Sebelumnya, Soenarijo selaku pemborong yang menggarap proyek Yayasan RSI NTB untuk pembangunan SDIT Yarsi Mataram, melayangkan gugatan kepada yayasan pada 2021. Gugatan tersebut salah satunya karena pihak yayasan belum menyelesaikan pembayaran. Salah satu poin gugatan Soenarijo, agar yayasan tidak menghindari pembayaran, yakni meminta pengadilan untuk menyita beberapa aset yayasan.

Kronologinya, pada 11 Juni 2020 yayasan melakukan kontrak dengan Soenarijo dengan nilai proyek sebesar Rp11,2 miliar untuk renovasi gedung sekolah SDIT Yarsi Mataram. Namun Soenarijo diminta berhenti bekerja pada 29 Juni 2021 secara sepihak, tanpa ada force majeure. Lalu yayasan malah menunjuk pemborong lain untuk mengerjakan pekerjaan Soenarijo.

Soenarijo lalu menagih yayasan atas pekerjaan yang dilakukan dan pekerjaan tambahan. Namun yayasan enggan membayar tanpa alasan yang jelas. Menurut pihak Soenarijo, pekerjaan telah selesai 68, 392 persen yang apabila diuangkan berdasarkan nilai kontrak setara dengan nilai nominal sebesar Rp7.659.862.500. Lalu pekerjaan tambahan senilai ± Rp339,2 juta, yang bila ditotal mencapai Rp7,99 miliar. Di sisi lain, yayasan hanya membayar Rp5.210.000.000, sehingga yayasan masih berhutang Rp2.789.126.894. (r)

- Advertisement -

Berita Populer