Lombok Tengah (Inside Lombok) – Empat terdakwa dalam kasus penggelapan motor dengan modus jaminan fidusia akhirnya dijatuhi hukuman. Putusan yang dibacakan pada 19 Mei 2025 lalu pun menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan serupa.
Terdakwa atas nama Faizin dan Mustiari masing-masing dijatuhi pidana penjara 10 bulan dan denda Rp2,5 juta, subsider 2 bulan kurungan. Sementara itu, Budi Irawan dan Johan Bahtiar divonis 3 bulan penjara serta denda Rp2,5 juta, subsider 1 bulan kurungan. Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, terkait tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia yang dilakukan secara bersama-sama.
Kasus ini berawal dari praktik culas. Budi Irawan dipinjam identitasnya sebagai pemohon kredit di FIFGROUP Cabang Praya/Central Remedial Nusa Tenggara. Atas perannya ini, Budi menerima imbalan sebesar Rp1 juta. Kredit tersebut diajukan untuk sebuah sepeda motor Honda Vario 125 ISS warna biru dengan nomor polisi DR 6490 UP, terdaftar dengan nomor kontrak 709001374622. Tenor cicilan mencapai 36 bulan dengan angsuran Rp857.000 per bulan.
Namun, sejak cicilan pertama pada Desember 2022, Budi sama sekali tidak pernah membayar. Tunggakan ini memicu serangkaian upaya penagihan dari FIFGROUP, mulai dari telepon, surat somasi, hingga kunjungan langsung ke rumah Budi. Sayangnya, tak ada itikad baik atau respons dari pihak debitur.
Dana muka (DP) pembiayaan diberikan oleh Mustiari alias Paicong melalui Muhamat Faizin dan Johan Bahtiar. Setelah motor keluar, unit tersebut langsung diserahkan kepada Johan Bahtiar, lalu diberikan lagi kepada Faizin atas perintah Mustiari.
Saat penagihan dilakukan, motor tersebut tak pernah ditemukan baik di rumah Budi Irawan maupun di lingkungan sekitarnya. Budi akhirnya mengaku bahwa kendaraan itu sudah digadaikan dan ia hanya bertindak sebagai pemohon “atas nama” saja. Karena seluruh upaya persuasif dan somasi tak membuahkan hasil, FIFGROUP melaporkan kasus ini ke Reskrimsus Polda NTB pada 5 Juni 2023. Proses hukum pun bergulir, dengan sidang perdana pada 24 Maret 2025, hingga akhirnya putusan dijatuhkan pada 19 Mei 2025.
Branch Manager FIFGROUP Cabang Praya,Hendra Pangaribuan menegaskan, bahwa putusan ini diharapkan menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat, terutama konsumen FIFGROUP. “Setiap perjanjian pembiayaan memiliki hak dan kewajiban yang harus dipahami konsumen,” ujarnya.
Ia menekankan larangan tegas untuk mengalihkan atau menggadaikan kendaraan yang masih berstatus kredit dan dibebani jaminan fidusia tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan. Hal ini krusial untuk menjaga kepercayaan dan kelancaran kerja sama antara FIFGROUP dan konsumen.
“Masyarakat agar berhati-hati dan tidak mudah mengalihkan objek fidusia hanya karena iming-iming imbalan. Dan tidak mudah meminjamkan identitas kepada pihak lain yang berpotensi disalahgunakan,” imbuhnya.
FIFGROUP berkomitmen untuk selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan edukasi kepada konsumen. Namun, jika terjadi pelanggaran serius yang merugikan perusahaan, FIFGROUP tidak akan ragu menempuh jalur hukum demi melindungi kepentingan perusahaan dan menjaga integritas serta kepercayaan konsumen. (dpi)

